BERITA TERKINI
Uni Eropa Usulkan Sanksi ke-20, Pelabuhan Karimun di Indonesia Masuk Daftar Target

Uni Eropa Usulkan Sanksi ke-20, Pelabuhan Karimun di Indonesia Masuk Daftar Target

Uni Eropa mengusulkan perluasan sanksi terhadap Rusia dengan menyasar pelabuhan di Indonesia dan Georgia, dalam paket sanksi ke-20 yang disiapkan terkait perang Rusia di Ukraina. Untuk pertama kalinya, blok tersebut mengusulkan penargetan pelabuhan di negara ketiga yang diduga menangani perdagangan minyak Rusia.

Berdasarkan dokumen proposal yang ditinjau Reuters pada Senin (9/2/2026), Uni Eropa mengusulkan agar pelabuhan Karimun di Indonesia dan Kulevi di Georgia dimasukkan dalam daftar sanksi. Jika disahkan, perusahaan serta individu di Uni Eropa tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan kedua pelabuhan tersebut.

Proposal paket sanksi ini disusun bersama oleh badan diplomatik Uni Eropa (EEAS) dan European Commission, lalu dipresentasikan kepada negara-negara anggota. Agar dapat diberlakukan, sanksi Uni Eropa memerlukan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota.

Menanggapi laporan sebelumnya, PT Oil Terminal Karimun membantah tudingan bahwa pihaknya menangani perdagangan minyak Rusia. Dalam pernyataannya pada 26 Januari, perusahaan tersebut menyatakan “secara tegas menolak setiap dugaan bahwa perusahaan memfasilitasi atau mendukung perdagangan minyak atau produk minyak Rusia. Karakterisasi tersebut tidak berdasar dan tidak akurat.” Pernyataan itu disampaikan setelah Reuters melaporkan bahwa lokasi tersebut menerima ekspor bahan bakar minyak Rusia pada Desember dan Januari.

Selain menyasar pelabuhan, paket sanksi terbaru juga mencakup larangan impor baru terhadap sejumlah komoditas logam, termasuk nikel batangan, bijih besi dan konsentrat, tembaga mentah dan olahan, serta berbagai jenis scrap metal termasuk aluminium. Uni Eropa juga mengusulkan pelarangan impor garam, amonia, batu kerikil, silikon, dan kulit bulu (furskins).

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen sebelumnya menyatakan bahwa paket tersebut mencakup pembatasan sektoral dan pergeseran dari skema batas harga minyak yang disepakati negara-negara G7 menuju larangan penuh layanan maritim untuk minyak mentah Rusia. Proposal itu juga mencantumkan penggunaan alat anti-penghindaran (anti-circumvention tool) terhadap negara ketiga untuk pertama kalinya.

Dalam usulan pembatasan baru, Uni Eropa akan melarang penjualan mesin pemotong logam serta mesin komunikasi untuk transmisi suara, gambar, dan data seperti modem dan router ke Kyrgyzstan. Uni Eropa juga mengusulkan penambahan dua bank Kyrgyzstan—Keremet dan OJSC Capital Bank of Central Asia—ke dalam daftar sanksi karena menyediakan layanan aset kripto kepada Rusia, serta bank di Laos dan Tajikistan. Jika disetujui, bank-bank tersebut akan dilarang bertransaksi dengan individu dan perusahaan Uni Eropa.

Di sisi lain, dua pemberi pinjaman asal China diusulkan untuk dihapus dari daftar. Dalam kerangka sanksi yang mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan, EEAS juga mengusulkan penambahan 30 individu dan 64 perusahaan. Di antaranya termasuk Bashneft, anak perusahaan terdaftar dari raksasa minyak Rusia Rosneft, serta delapan kilang Rusia, termasuk dua kilang besar yang dikendalikan Rosneft di Tuapse dan Syzran.

Meski demikian, proposal tersebut tidak memasukkan Rosneft maupun Lukoil, yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat. Hingga kini, paket sanksi ke-20 itu masih menunggu persetujuan seluruh negara anggota Uni Eropa sebelum dapat diberlakukan secara resmi.