BERITA TERKINI
Trump Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Sehari Usai Dipatahkan Mahkamah Agung AS

Trump Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Sehari Usai Dipatahkan Mahkamah Agung AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor global dari 10% menjadi 15%, sehari setelah kebijakannya dipatahkan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Pengumuman itu disampaikan melalui unggahan media sosial pada Sabtu dan disebut berlaku efektif segera.

Dalam pernyataannya, Trump menegaskan tarif global 15% tersebut “sepenuhnya diizinkan dan telah teruji secara hukum”. Kenaikan ini diumumkan setelah Mahkamah Agung, melalui putusan 6–3, menyatakan Trump bertindak melawan hukum ketika menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap puluhan mitra dagang. Pengadilan menilai langkah itu mengabaikan kewenangan legislatif yang secara konstitusional berada di tangan Kongres AS.

Beberapa jam setelah putusan pada Jumat, Trump tetap memberlakukan tarif dasar 10% terhadap barang impor global. Namun, sehari kemudian ia menyatakan angka tersebut belum cukup dan menaikkannya menjadi 15%.

Tarif baru ini disebut diterapkan berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974, yang memungkinkan presiden memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Gedung Putih sebelumnya menyatakan tarif 10% dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari pukul 00.01 waktu Washington, tetapi belum ada rincian resmi mengenai kapan tarif 15% mulai diterapkan.

Langkah terbaru ini menegaskan volatilitas kebijakan perdagangan AS. Instrumen hukum yang kini digunakan Trump dinilai tidak sefleksibel kewenangan darurat yang sebelumnya ia klaim melalui IEEPA, sehingga berpotensi menghadapi gugatan hukum lanjutan.

Pada April lalu, Trump mengandalkan IEEPA untuk mengenakan tarif 10% hingga 50% terhadap berbagai mitra dagang utama. Namun Mahkamah Agung menyatakan mekanisme tersebut tidak sah secara konstitusional.

Di luar kebijakan yang dipersoalkan pengadilan, Trump tetap mempertahankan tarif yang sudah diberlakukan berdasarkan Section 301 dan 232. Ia juga memerintahkan Perwakilan Dagang AS meluncurkan investigasi baru dengan jadwal dipercepat.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan investigasi tersebut akan mencakup isu-isu seperti kelebihan kapasitas industri, kerja paksa, diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS, pajak layanan digital, hingga praktik perdagangan pangan dan hasil laut.

Kebijakan tarif terbaru memicu reaksi dari sejumlah negara, termasuk Inggris yang sebelumnya hanya dikenai tarif 10%. Pemerintah Inggris menyatakan berharap hubungan perdagangan istimewa dengan AS tetap berlanjut sambil menunggu kejelasan dampak kebijakan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung juga membuka potensi risiko fiskal besar bagi pemerintah AS. Lebih dari 1.500 perusahaan telah menggugat tarif tersebut di pengadilan perdagangan. Putusan tidak secara eksplisit mengatur soal pengembalian dana tarif yang sudah dipungut, sehingga membuka kemungkinan eksposur hingga US$170 miliar.

Meski demikian, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan penerimaan tarif diperkirakan tetap “nyaris tidak berubah” pada 2026.

Trump dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Kongres pekan depan. Pidato tersebut diperkirakan akan menyoroti kebijakan ekonominya di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas harga dan biaya hidup.

Kenaikan tarif terbaru ini menambah ketidakpastian ekonomi global sekaligus mempertegas konfrontasi terbuka antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung terkait batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.