Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar persidangan terhadap tiga pria asal Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, yang didakwa dalam perkara perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Ketiganya adalah M. Ridwan (37), Suriyanto (42), dan Ahmad Muharom (32).
Sidang yang berlangsung Minggu (25/1) dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik memaparkan bahwa para terdakwa diduga bekerja sama memburu, menyimpan, hingga memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
JPU menyebut satwa-satwa tersebut dijual kepada pembeli di sejumlah kota, antara lain Solo, Bandung, dan Krian Sidoarjo. Menurut jaksa, transaksi dilakukan melalui transfer rekening maupun pembayaran tunai.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap barang bukti berupa ratusan burung yang diduga diperdagangkan, yakni 56 ekor burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), 75 ekor burung Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus), dan 68 ekor burung Serindit Paruh Merah (Loriculus exilis). Satwa-satwa tersebut diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 40 A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dakwaan juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 serta penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Menurutnya, poin-poin dalam dakwaan sudah masuk ke pokok perkara dan lebih tepat dibuktikan melalui keterangan saksi.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi serta barang bukti pada agenda sidang berikutnya.

