BERITA TERKINI
Spirit Bandung dan Dilema Indonesia dalam Keanggotaan Board of Peace

Spirit Bandung dan Dilema Indonesia dalam Keanggotaan Board of Peace

Indonesia membangun politik luar negerinya bukan semata sebagai strategi diplomatik, melainkan sebagai mandat moral yang berakar pada sejarah perlawanan terhadap imperialisme. Pembukaan UUD 1945 menegaskan komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam konteks itu, peran Indonesia di berbagai forum internasional kerap dipandang sebagai perpanjangan dari prinsip tersebut.

Dalam catatan sejarah, Indonesia pernah menempati posisi penting di panggung global, salah satunya melalui Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung pada 1955. Forum itu menjadi tonggak ketika Indonesia tampil sebagai salah satu suara bagi negara-negara yang baru merdeka. Dari KAA, lahir semangat solidaritas Global South yang kemudian turut menginspirasi Gerakan Non-Blok, dengan penekanan pada kedaulatan dan keadilan dalam sistem internasional.

Warisan yang kerap disebut sebagai Spirit Bandung dipandang sebagai sandaran etis diplomasi Indonesia. Dalam pidato pembukaan KAA 1955, Soekarno mengingatkan bahwa “Kolonialisme belum mati; ia hanya berubah bentuk.” Dalam kerangka tersebut, penghormatan terhadap hukum internasional menjadi prinsip penting, dengan keyakinan bahwa stabilitas dunia tidak dibangun melalui dominasi kekuatan, melainkan melalui tatanan internasional yang berkeadilan.

Reputasi moral itu dinilai menjadi salah satu modal soft power Indonesia di tengah keterbatasan kekuatan militer. Namun, reputasi tersebut juga dianggap rentan tergerus ketika posisi diplomasi terlihat ambigu. Dalam konteks inilah, partisipasi Indonesia dalam Board of Peace memunculkan pertanyaan: apakah kehadiran Indonesia di forum tersebut memperkuat diplomasi perdamaian, atau justru berpotensi menguji konsistensi prinsip politik luar negeri yang selama ini dijaga.

Board of Peace dipromosikan sebagai forum global penjaga stabilitas dan perdamaian internasional. Namun, terdapat kontradiksi yang disorot dalam realitas geopolitik. Organisasi ini disebut dibentuk dan dipimpin oleh Donald Trump dengan posisi kepemimpinan permanen, sebuah struktur yang dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan berdaulat (sovereign equality) yang menjadi fondasi multilateralisme modern.

Kontradiksi tersebut dinilai semakin terlihat ketika terjadi agresi militer terhadap Iran yang dilakukan secara unilateral bersama Israel tanpa mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tindakan itu dipandang mengabaikan mekanisme keamanan kolektif dan menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan antarnegara. Situasi ini melahirkan paradoks, ketika lembaga yang mengusung nama perdamaian justru berada dalam bayang-bayang tindakan yang memicu eskalasi konflik internasional.

Bagi Indonesia, kondisi itu disebut menghadirkan dilema diplomatik. Prinsip “Bebas Aktif” menuntut peran dalam menjaga perdamaian dunia, namun bukan berarti hadir di setiap forum internasional. Mengacu pada penegasan Mohammad Hatta pada 1948, politik luar negeri bebas aktif dipahami bukan sebagai netralitas pasif, melainkan kebebasan menentukan sikap berdasarkan kepentingan nasional dan perdamaian dunia. Dalam kerangka itu, kebebasan dimaknai sebagai independensi moral, sementara keaktifan tidak selalu identik dengan kehadiran formal.

Eskalasi konflik yang melibatkan Iran disebut dapat menjadi momentum reflektif bagi Indonesia untuk meninjau kembali keanggotaannya dalam Board of Peace. Evaluasi tersebut dipandang bukan sebagai penarikan diri dari diplomasi global, melainkan sebagai pernyataan politik untuk menjaga konsistensi dalam menjunjung prinsip-prinsip hukum internasional.

Dalam pandangan penulis, keluar dari forum yang dinilai kehilangan legitimasi moral justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan moral di dunia internasional. Spirit Bandung 1955 disebut lahir dari keberanian menegaskan prinsip keadilan global, bukan dari kompromi terhadap kekuatan besar.

Pada akhirnya, integritas Indonesia di panggung dunia dinilai tidak diukur dari banyaknya forum yang diikuti, melainkan dari konsistensi membela nilai-nilai yang diyakini. Wibawa diplomasi, menurut tulisan tersebut, tidak lahir dari kursi yang diduduki, tetapi dari prinsip yang berani dipertahankan.