Tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia kembali menguji sikap negara-negara di panggung internasional. Serangan di Gaza yang disebut telah meruntuhkan rumah sakit dan menewaskan ribuan warga sipil menjadi salah satu sorotan utama, di tengah tuntutan agar negara-negara bersuara lebih tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum humaniter.
Dalam konteks itu, Indonesia dinilai semestinya berada di barisan depan. Rujukan yang kerap dikedepankan adalah Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan terhadap penjajahan karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Mandat tersebut dipandang sebagai kompas moral bagi kebijakan luar negeri Indonesia.
Namun, arah diplomasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi Indonesia dalam krisis global. Sejumlah pernyataan presiden tentang pentingnya perdamaian dan stabilitas kawasan dinilai masih berada pada tataran umum. Ketika situasi internasional menuntut sikap yang jelas, suara Indonesia disebut terdengar kurang tegas.
Penilaian tersebut juga dikaitkan dengan langkah-langkah pemerintah di berbagai forum internasional. Keterlibatan Indonesia dalam agenda seperti Board of Peace, rencana pengiriman pasukan ke Gaza, serta wacana perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat disebut memberi kesan kebijakan yang reaktif, bukan bagian dari strategi yang konsisten. Dalam diplomasi, ketidakjelasan posisi dinilai bukan selalu berarti netralitas, melainkan dapat dibaca sebagai keraguan atau ketidakmampuan menentukan sikap.
Kritik lain diarahkan pada kepemimpinan politik luar negeri. Dalam sistem presidensial, presiden dipandang memegang peran sentral dalam menentukan arah kebijakan luar negeri. Namun, menurut penilaian dalam tulisan ini, belum terlihat visi geopolitik yang tegas mengenai posisi Indonesia di tengah konflik global yang kian kompleks. Bahasa diplomasi yang digunakan dinilai aman, tetapi tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap prinsip hukum internasional.
Situasi itu disebut diperparah oleh lemahnya koordinasi di tingkat kabinet. Kementerian Luar Negeri dinilai lebih banyak merespons perkembangan internasional ketimbang membentuk agenda diplomatik yang proaktif. Pernyataan resmi disebut kerap muncul cepat, tetapi jarang diikuti inisiatif politik yang nyata, sehingga diplomasi Indonesia terlihat seperti rutinitas birokrasi, bukan strategi negara yang digerakkan kepemimpinan kuat.
Di Gaza, tulisan ini menyoroti krisis dalam tatanan hukum internasional. Disebutkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024 menyatakan tuduhan genosida terhadap Israel memiliki dasar yang masuk akal untuk diperiksa lebih lanjut. Sejumlah laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga disebut mencatat puluhan ribu korban sipil akibat serangan yang menghancurkan infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit dan fasilitas kemanusiaan.
Meski demikian, pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional disebut belum diikuti konsekuensi politik yang nyata. Situasi tersebut digambarkan sebagai persoalan impunitas: ketika pelanggaran berat tidak disertai akuntabilitas hukum, hukum internasional dinilai kehilangan daya paksa. Dalam konteks ini, negara-negara Global South disebut memiliki tanggung jawab moral untuk menantang struktur impunitas, dan Indonesia dipandang semestinya mengambil peran lebih menonjol.
Selain Gaza, tulisan ini juga menyinggung krisis kemanusiaan di Iran. Disebutkan bahwa pada Februari 2026, setelah pembunuhan terhadap Supreme Leader Iran Ayatollah Ali Khamenei dan keluarga, serangan udara menghantam sekolah dasar perempuan di Minab, Iran selatan, yang diklaim menewaskan lebih dari 160 murid perempuan. Serangan terhadap fasilitas pendidikan disebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional karena sekolah merupakan objek sipil yang dilindungi dalam hukum perang.
Namun, respons diplomatik Indonesia terhadap tragedi tersebut dinilai nyaris tidak terdengar. Padahal, peristiwa seperti itu disebut seharusnya memicu kecaman keras dari negara yang sejak awal berdiri mengklaim diri sebagai pembela kemanusiaan.
Pada akhirnya, kritik utama diarahkan bukan hanya pada kebijakan tertentu, melainkan pada soal arah dan kepemimpinan. Politik luar negeri, menurut tulisan ini, membutuhkan visi yang jelas dan keberanian mengambil posisi, termasuk ketika posisi tersebut tidak selalu nyaman secara politik.
Indonesia disebut pernah memiliki tradisi diplomasi yang kuat, antara lain dalam menentang kolonialisme, membangun solidaritas Asia-Afrika, dan memperjuangkan keadilan global. Tradisi itu dinilai kini semakin kabur. Jika presiden dan para menteri tidak memberikan arah yang tegas, diplomasi Indonesia dikhawatirkan berjalan tanpa visi dan pada akhirnya tidak didengar di panggung internasional. Dalam pandangan penulis, diam terhadap ketidakadilan global bukan sekadar kesalahan diplomatik, melainkan pengingkaran terhadap sejarah republik.

