Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan tindakan penyerangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel merupakan bentuk kezaliman yang nyata serta bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan kemanusiaan.
Dalam keterangan yang diterima MUI Digital pada Rabu (1/4/2026), ia menegaskan serangan tersebut dinilai melanggar kedaulatan bangsa dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. “Tindakan penyerangan AS dan Israel adalah bentuk kezaliman yg nyata, melanggar hukum internasional, melanggar kedaulatan bangsa, serta menodai kehormatan kemanusiaan,” ujarnya.
KH Asrorun Niam mendorong penghentian segera terhadap tindakan tersebut melalui langkah konkret yang ditempuh secara kolektif oleh negara-negara di dunia. Ia juga meminta Pemerintah Indonesia mengambil peran aktif dengan mengintensifkan diplomasi global untuk melawan berbagai bentuk kezaliman yang dinilai terus berlanjut.
Menurutnya, diplomasi internasional perlu dioptimalkan, termasuk melalui peran organisasi global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), guna menekan penghentian konflik dan menjaga stabilitas global. “Stop tindakan oleh AS-Israel. Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah diplomatik untuk menghentikan tindak kezaliman ini. Salah satunya melalui PBB dan OKI untuk mengonsolidasikan agenda untuk stop penyerangan,” tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu juga mengajak negara-negara Islam, khususnya di kawasan Timur Tengah, untuk memperkuat persatuan dan kerja sama demi mewujudkan perdamaian. Ia menilai solidaritas dan ukhuwah antarnegara Islam menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan global yang sarat konflik dan ketegangan.
“Negara Islam dan Timur Tengah untuk bergandengan tangan, menjaga ukhuwah mewujudkan perdamaian. Indonesia bisa mengoptimalkan keanggotaan OKI untuk berperan lebih dalam dalam memainkan peran diplomasi stop penyerangan,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan masing-masing negara sebagai prinsip dasar dalam hubungan internasional.

