Dunia internasional kembali dihadapkan pada ujian serius terhadap efektivitas hukum internasional menyusul operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran pada 28 Februari 2026. Serangan ini dilaporkan memicu eskalasi konflik di Timur Tengah sekaligus membuka perdebatan mengenai batas penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan antarnegara.
Operasi militer tersebut disebut bernama Operation Epic Fury oleh Amerika Serikat dan Operation Roaring Lions oleh Israel. Sejumlah fasilitas strategis di beberapa kota utama Iran dilaporkan menjadi sasaran. Sejumlah media internasional juga melaporkan serangan itu menyebabkan tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, bersama sejumlah pejabat tinggi negara dan komandan militer.
Iran kemudian merespons melalui operasi True Promise IV, yang dilaporkan melibatkan peluncuran rudal balistik dan pesawat nirawak ke sejumlah target militer Amerika Serikat serta wilayah Israel. Perkembangan ini menandai perubahan dari konflik yang sebelumnya kerap dipandang sebagai perang proksi menjadi konfrontasi terbuka antarnegara.
Di tengah eskalasi tersebut, pertanyaan utama yang mengemuka bukan hanya soal dinamika geopolitik, melainkan juga legitimasi tindakan militer dalam kerangka hukum internasional. Penilaian legalitas operasi militer umumnya bertumpu pada dua kerangka: jus ad bellum (legalitas dimulainya perang) dan jus in bello (tata cara pelaksanaan perang).
Dalam hukum internasional modern, larangan penggunaan kekuatan bersenjata merupakan norma mendasar. Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Pengecualian hanya dimungkinkan dalam dua kondisi: adanya mandat Dewan Keamanan PBB atau pelaksanaan hak bela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB.
Amerika Serikat menyatakan operasi militer terhadap Iran sebagai tindakan pencegahan untuk meredam ancaman serangan rudal yang dianggap akan segera diluncurkan, yang secara implisit merujuk pada doktrin bela diri dalam Pasal 51. Namun, dalam praktik hukum internasional, hak bela diri tidak bersifat tanpa batas. Doktrin yang berkembang dari hukum kebiasaan internasional, termasuk melalui Caroline Test, menekankan bahwa bela diri preemptif hanya dapat dibenarkan bila ancaman bersifat segera, nyata, dan tidak menyisakan pilihan lain selain penggunaan kekuatan.
Dalam perdebatan hukum, pembedaan antara preemptive strike dan preventive war menjadi krusial. Serangan preemptif merujuk pada tindakan mendahului serangan musuh yang jelas akan terjadi dalam waktu sangat dekat. Sementara itu, perang preventif bertujuan menghilangkan ancaman potensial di masa depan. Bila ancaman tidak dapat dibuktikan secara objektif sebagai segera dan tak terelakkan, penggunaan kekuatan berisiko diklasifikasikan sebagai tindakan agresi yang bertentangan dengan Piagam PBB.
Laporan mengenai tujuan strategis untuk melemahkan atau mengganti rezim pemerintahan Iran juga memunculkan pertanyaan lain. Intervensi militer untuk mengganti pemerintahan negara lain secara paksa pada umumnya dipandang bertentangan dengan prinsip non-intervention serta larangan penggunaan kekuatan terhadap kemerdekaan politik suatu negara.
Dari perspektif hukum pidana internasional, agresi militer juga dapat memunculkan tanggung jawab pidana individu. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, khususnya Pasal 8 bis, mengkualifikasikan perencanaan atau pelaksanaan agresi militer yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB sebagai crime of aggression, yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pimpinan politik maupun militer yang mengambil keputusan tersebut.
Selain legalitas dimulainya perang, konflik ini turut menimbulkan sorotan terkait kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Salah satu prinsip utamanya adalah prinsip pembedaan, yang mewajibkan pihak bertikai membedakan sasaran militer dan penduduk sipil. Prinsip ini tercermin dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang mewajibkan serangan hanya diarahkan pada target bernilai militer.
Sejumlah organisasi kemanusiaan internasional dilaporkan menyebut serangan udara berdampak pada objek sipil, termasuk fasilitas pendidikan dan infrastruktur publik. Salah satu laporan yang beredar menyebut serangan terhadap sebuah sekolah di wilayah Minab yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar, sebagaimana dilaporkan Bulan Sabit Merah Iran. Dalam hukum humaniter, sekalipun sasaran militer berada dekat fasilitas sipil, pihak penyerang tetap berkewajiban mengambil langkah kehati-hatian memadai untuk meminimalkan korban sipil. Kegagalan menerapkan prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian dapat mengindikasikan pelanggaran hukum perang.
Konflik ini juga ditandai dimensi operasi siber terhadap infrastruktur komunikasi sipil. Beberapa laporan, termasuk dari lembaga pemantau internet internasional seperti NetBlocks, mencatat gangguan besar terhadap konektivitas internet di Iran selama periode serangan. Dalam konflik bersenjata, sabotase terhadap infrastruktur sipil yang vital bagi layanan kesehatan, komunikasi darurat, atau evakuasi penduduk dapat menimbulkan dampak kemanusiaan serius dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan penduduk sipil.
Eskalasi militer tersebut tidak hanya berdampak pada Timur Tengah, tetapi juga memunculkan konsekuensi strategis bagi negara lain, termasuk Indonesia. Dampak paling langsung berkaitan dengan energi global. Iran dilaporkan merespons tekanan militer dengan memperketat kontrol terhadap Selat Hormuz, jalur pelayaran strategis yang dilalui sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia. Gangguan terhadap jalur ini berpotensi memicu lonjakan harga minyak global.
Bagi Indonesia yang masih bergantung pada impor minyak mentah dan bahan bakar, kenaikan harga energi global berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN 2026, asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dipatok sekitar 70 dolar AS per barel. Namun dalam situasi konflik, sejumlah analis energi memperkirakan harga minyak berpotensi menembus 100 hingga 120 dolar AS per barel jika gangguan pasokan berlanjut. Kenaikan ini dapat meningkatkan beban subsidi energi dan kompensasi pemerintah, serta merambat pada tekanan inflasi, pelemahan daya beli, dan risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi diplomasi, konflik turut menimbulkan tantangan terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), inisiatif diplomatik yang diprakarsai Amerika Serikat untuk mendorong rekonstruksi dan stabilitas keamanan di Gaza. Pemerintah Indonesia sebelumnya menyatakan dukungan terhadap forum tersebut sebagai bagian dari komitmen pada solusi dua negara bagi Palestina, bahkan sempat muncul wacana kontribusi pasukan stabilisasi internasional.
Namun, eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran memicu kritik di dalam negeri. Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemanusiaan, dan kelompok masyarakat sipil menilai tindakan militer tersebut menciptakan kontradiksi dengan narasi perdamaian yang diusung BoP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar pemerintah meninjau kembali keterlibatan Indonesia dalam forum itu, dan seruan serupa juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menekankan pentingnya konsistensi politik luar negeri bebas dan aktif.
Merespons dinamika tersebut, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan pembahasan mengenai partisipasi Indonesia dalam Board of Peace untuk sementara ditangguhkan sambil mencermati perkembangan situasi di kawasan.
Secara lebih luas, eskalasi antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran menunjukkan rapuhnya tatanan hukum internasional ketika penggunaan kekuatan militer kembali menjadi instrumen utama penyelesaian sengketa antarnegara. Dari perspektif hukum internasional, legalitas operasi militer sangat bergantung pada pembuktian bahwa tindakan tersebut benar-benar merupakan bela diri yang sah sebagaimana diatur dalam Piagam PBB. Tanpa ancaman yang segera dan tak terelakkan, penggunaan kekuatan bersenjata berisiko diklasifikasikan sebagai agresi yang bertentangan dengan prinsip fundamental hukum internasional.
Bagi Indonesia, konflik ini menegaskan bahwa dinamika Timur Tengah dapat berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kebijakan luar negeri nasional. Dalam situasi seperti ini, prinsip politik luar negeri bebas dan aktif dinilai semakin relevan, dengan tuntutan untuk mendorong penyelesaian damai, menjunjung supremasi hukum internasional, serta menjaga keseimbangan antara komitmen perdamaian global dan perlindungan kepentingan nasional.

