Jakarta — Di tengah geopolitik global yang kian terfragmentasi, selat-selat strategis kembali menjadi pusat perhitungan kekuatan negara-negara besar. Selat sempit seperti Selat Malaka dan Selat Hormuz tidak lagi dipandang semata sebagai jalur laut, melainkan simpul penting yang memengaruhi stabilitas energi, perdagangan, dan keamanan internasional.
Lebih dari sepertiga perdagangan dunia dan sekitar 20 persen distribusi minyak global melintasi titik-titik sempit tersebut. Besarnya arus ini membuat penguasaan atas selat—dalam berbagai bentuk—berkorelasi langsung dengan pengaruh terhadap sistem ekonomi global.
Namun, kontrol yang berkembang tidak selalu hadir sebagai aneksasi teritorial konvensional. Tanpa deklarasi resmi maupun pengibaran bendera, muncul pola yang dapat dipahami sebagai “aneksasi fungsional”: kendali melalui regulasi, pengamanan, dan terutama instrumen ekonomi.
Dalam praktiknya, negara atau aktor yang menguasai infrastruktur pelabuhan, sistem logistik, serta mekanisme keamanan di sekitar selat dapat memperoleh kendali de facto atas arus pelayaran, meski tidak memiliki kedaulatan formal atas wilayah tersebut.
Selat Hormuz kerap menjadi ilustrasi paling jelas mengenai penggunaan selat sebagai alat tawar-menawar geopolitik. Selat ini merupakan jalur utama ekspor minyak dari Teluk Persia ke pasar global. Pada berbagai periode ketegangan, terutama antara Iran dan negara-negara Barat, ancaman penutupan atau gangguan terhadap Selat Hormuz berulang kali memicu volatilitas harga minyak dunia dan mengguncang stabilitas ekonomi global.
Bahkan tanpa benar-benar menutup selat, kemampuan Iran untuk mengganggu lalu lintas kapal tanker dinilai cukup untuk menimbulkan dampak psikologis sekaligus ekonomi. Dari perspektif strategi maritim, “kemampuan mengganggu” dapat menjadi pengganti efektif bagi kendali penuh. Dengan mempertahankan posisi geografis dan kapasitas militernya di sekitar selat, Iran memperoleh posisi tawar yang signifikan dalam negosiasi internasional.
Kondisi itu menggambarkan apa yang disebut sebagai “ekonomi pencegahan”, yakni kemampuan memengaruhi ekonomi global sebagai bagian dari strategi pertahanan melalui pengaruh atas titik-titik strategis.
Sementara itu, dinamika di Selat Malaka memperlihatkan varian lain dari fenomena yang sama. Selat ini termasuk jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik. Jika Hormuz lebih banyak dikaitkan dengan ketegangan militer, Malaka menghadirkan persaingan yang menonjol dalam ranah ekonomi dan keamanan maritim yang lebih kompleks.
Negara-negara besar dari Asia Timur maupun Barat berkepentingan menjaga stabilitas jalur ini karena ketergantungan mereka pada pasokan energi dan perdagangan. Namun di balik narasi stabilitas, terdapat upaya memperluas pengaruh melalui investasi infrastruktur, kerja sama keamanan, serta integrasi logistik. Pengembangan pelabuhan, proyek konektivitas, hingga dukungan teknologi navigasi dapat menciptakan ketergantungan jangka panjang.
Dalam kerangka tersebut, dominasi tidak muncul lewat kendali langsung atas selat, melainkan melalui penguasaan atas ekosistem yang menopangnya. Inilah bentuk “aneksasi fungsional” yang lebih senyap, tetapi tetap strategis.
Bagi Indonesia, posisi di sekitar Selat Malaka menghadirkan peluang sekaligus kerentanan. Secara geografis, Indonesia memiliki wilayah pesisir yang berbatasan dengan jalur tersebut. Namun secara ekonomi, nilai tambah yang diperoleh dinilai belum sebanding dengan besarnya volume lalu lintas yang melintas. Situasi ini mencerminkan kesenjangan antara keunggulan geografis dan daya ungkit geoekonomi.
Tantangan utama Indonesia adalah menghindari peran sebagai pemangku kepentingan pasif. Dalam tren aneksasi fungsional, negara yang tidak memiliki kapasitas manajemen berisiko perlahan kehilangan kendali, meski secara hukum tetap berdaulat. Ketergantungan pada investasi asing tanpa strategi nasional yang kuat juga dapat mengikis kendali atas aset strategis.
Meski demikian, Indonesia masih memiliki ruang untuk membangun model pengelolaan yang lebih proaktif. Penguatan pelabuhan utama di sekitar selat, integrasi sistem keamanan maritim, serta pengembangan industri logistik nasional disebut sebagai langkah penting. Pendekatan ekonomi maritim berbasis jasa—seperti navigasi, keamanan, dan pemantauan—juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar tanpa melanggar prinsip kebebasan navigasi internasional.
Selain itu, Indonesia didorong untuk memosisikan diri sebagai pembentuk aturan, bukan sekadar penerima aturan. Melalui forum regional dan global, Indonesia dapat mendorong skema pengelolaan selat yang lebih adil, termasuk mekanisme pembagian biaya untuk keamanan dan perlindungan lingkungan. Dengan begitu, selat tidak hanya menjadi jalur penyeberangan, tetapi juga sumber nilai strategis yang dikelola secara berdaulat.
Pada akhirnya, Selat Hormuz dan Selat Malaka menunjukkan bahwa dominasi atas selat di era modern tidak lagi bergantung pada aneksasi fisik, melainkan pada kemampuan mengendalikan fungsi. Pergeseran ini mencerminkan evolusi dari geopolitik klasik menuju geoekonomi maritim, ketika kekuasaan diukur dari kapasitas memengaruhi arus, bukan sekadar menguasai ruang.
Dalam realitas tersebut, selat strategis menjadi “mata uang kekuatan” baru. Negara yang mampu mengelolanya secara cerdas akan memiliki posisi tawar yang kuat dalam sistem internasional, sementara yang gagal memahami dinamika ini berisiko terpinggirkan meski berada di pusat jalur perdagangan dunia.