Salah satu peristiwa penting yang terjadi pada bulan suci Ramadan adalah Fathu Makkah, yakni pembebasan Kota Makkah dari kaum Quraisy. Peristiwa ini berlangsung pada tahun 8 Hijriah dan menjadi titik penting bagi umat Islam untuk kembali ke Ka’bah dan Makkah, tempat Rasulullah SAW dilahirkan serta awal mula Islam berkembang.
Awal Mula Fathu Makkah
Sejarah Fathu Makkah bermula dari pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah yang ditandatangani pada tahun ke-6 Hijriah. Perjanjian itu diteken oleh Nabi Muhammad SAW yang mewakili umat Islam dan Suhail bin Amr yang mewakili kaum Quraisy.
Salah satu poin utama dalam perjanjian tersebut adalah kesepakatan gencatan senjata selama sepuluh tahun. Namun, kesepakatan itu dilanggar ketika kaum Quraisy membantu Bani Bakr menyerang dan membantai Bani Khuza’ah, sekutu umat Islam.
Laporan Bani Khuza’ah dan Persiapan Pasukan
Setelah peristiwa tersebut, perwakilan Bani Khuza’ah datang menghadap Nabi Muhammad SAW di Madinah dan menyampaikan pengkhianatan yang terjadi di Makkah. Menyusul pengingkaran itu, Nabi segera menyiapkan 10.000 pasukan untuk memasuki dan menaklukkan Makkah.
Meski menyiapkan pasukan dalam jumlah besar, Nabi tidak menghendaki peperangan. Ia berpesan agar pasukannya tidak menyerang kecuali dalam keadaan terpaksa.
Dalam perkembangannya, pasukan Muslim dapat memasuki dan menaklukkan Makkah tanpa perlawanan berarti dari kaum Quraisy yang kalah jumlah.
Penekanan pada Kasih Sayang, Bukan Pembalasan
Ketika pasukan bersiap memasuki Makkah, para sahabat disebut bersorak gembira. Namun, dalam situasi itu muncul pernyataan keras dari salah satu pemimpin pasukan, Sa’d bin Ubadah RA, yang menjadi pembawa bendera. Ia menyatakan, “Hari ini adalah hari pembalasan dan penghabisan mereka (al-yaum yaum al-malhamah).”
Nabi Muhammad SAW tidak sependapat dengan pernyataan tersebut. Ia meminta Ali bin Thalib RA menegur Sa’d dan mencopotnya sebagai panglima pembawa bendera. Setelah itu, bendera diserahkan kepada putra Sa’d, Qays bin Sa’d bin Ubadah. Nabi kemudian menegaskan, “Hari ini adalah hari kasih sayang (al-yaum yaum al-marhamah).”
Negosiasi dan Jaminan Keamanan
Di tengah misi memasuki Makkah, sejumlah orang Quraisy datang ke perkemahan umat Islam untuk bernegosiasi. Mereka meminta Nabi mundur dengan alasan persoalan yang terjadi adalah konflik dengan Bani Khuza’ah, bukan dengan Nabi.
Namun, Nabi tetap pada pendiriannya karena kaum Quraisy dinilai telah melanggar perjanjian dan menyebabkan terbunuhnya orang-orang Khuza’ah. Negosiasi pun tidak mencapai kesepakatan.
Meski demikian, Nabi Muhammad SAW memberikan jaminan keamanan kepada penduduk Quraisy yang tidak menghunus pedang. Jaminan aman diberikan bagi mereka yang:
- tetap tinggal di rumahnya, atau
- memasuki rumah Abu Sufyan, atau
- memasuki Masjidil Haram.
Nabi menegaskan bahwa hanya mereka yang melakukan perlawanan yang akan diperangi.

