Pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono bahwa Presiden Prabowo Subianto siap menengahi ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah tokoh dan pakar mempertanyakan realisme rencana tersebut, terutama karena karakter konflik yang melibatkan kekuatan besar.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menilai sikap Prabowo tidak realistis, dengan alasan AS dikenal sulit didikte ketika berada dalam situasi perang. Sementara itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoroti ketimpangan posisi Indonesia terhadap AS yang dinilai dapat menyulitkan upaya menjaga netralitas dalam mediasi berskala besar.
Keraguan dari para diplomat dan mediator senior itu memperkuat pertanyaan publik: apa perhitungan di balik langkah yang dinilai mendadak ini, dan sejauh mana Indonesia memiliki kapasitas untuk memainkan peran penengah?
Sejak 1945, politik luar negeri Indonesia bertumpu pada prinsip bebas-aktif: tidak berpihak pada blok mana pun, namun tetap aktif berkontribusi pada perdamaian dunia. Sejumlah analisis menilai prinsip itu masih relevan, meski perlu beradaptasi dengan rivalitas geopolitik yang kian tajam.
Dalam konteks dunia multipolar, Prabowo dipandang berupaya menjalankan strategi hedging, yakni menjaga hubungan baik dengan berbagai kekuatan besar tanpa berpihak sepenuhnya pada satu pihak. Pendekatan ini dianggap memberi ruang keluwesan diplomasi, menjaga otonomi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik, serta mempertahankan ruang manuver di tengah tekanan eksternal.
Salah satu contoh yang kerap disebut adalah pernyataan Prabowo pada November 2024 saat menyepakati pernyataan bersama dengan Presiden Cina Xi Jinping. Saat itu, Prabowo menyebut adanya “overlapping claims” atau klaim yang tumpang tindih di Laut Natuna Utara. Pernyataan tersebut berbeda dari pendekatan Presiden Joko Widodo yang secara konsisten menegaskan Indonesia tidak mengakui klaim Cina atas sembilan garis putus-putus yang tidak sesuai aturan hukum internasional.
Pernyataan Prabowo itu memantik perdebatan karena dinilai berpotensi mengganggu konsistensi tradisi bebas-aktif. Namun, di sisi lain, hal itu juga dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan hubungan dengan Cina tanpa sepenuhnya berpihak.
Strategi hedging dinilai tidak hanya dipengaruhi situasi luar negeri, tetapi juga kondisi domestik. Kepentingan politik nasional, aspirasi pembangunan ekonomi, dan opini publik disebut ikut membentuk variasi perilaku hedging. Target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Prabowo, misalnya, dipandang menuntut keterbukaan terhadap investasi asing dan kerja sama internasional.
Faktor gaya kepemimpinan juga dianggap berpengaruh. Prabowo dilihat membawa kombinasi realisme, pragmatisme, dan idealisme: mendorong modernisasi pertahanan, membuka diri pada investasi asing, sekaligus mengusung seruan perdamaian global. Dalam kerangka ini, langkah diplomasi tingkat tinggi menjadi bagian dari pendekatan yang lebih aktif.
Namun, pertanyaan berikutnya adalah seberapa realistis Indonesia memainkan peran penyeimbang dalam konflik AS–Iran. Sejumlah pihak menilai posisi Indonesia berisiko dipersepsikan semakin terseret ke dalam kepentingan AS. Salah satu contoh yang disorot, termasuk oleh Jusuf Kalla, adalah perjanjian dagang Indonesia–AS yang disepakati pada 19 Februari 2026, yang disebut menunjukkan daya tawar tidak seimbang karena Indonesia dinilai lebih banyak menyepakati ketentuan yang berisiko bagi kelangsungan industri dalam negeri.
Pandangan publik juga disebut semakin miring setelah Prabowo membawa Indonesia bergabung dengan forum multilateral bentukan Donald Trump, Board of Peace (Dewan Perdamaian). Di tengah masifnya tekanan publik dan perang AS–Iran, pemerintah disebut-sebut tengah mengevaluasi posisi Indonesia di lembaga tersebut.
Dua perkembangan itu dinilai memperlihatkan benturan antara pragmatisme diplomasi dan prinsip netralitas yang selama ini menjadi pijakan. Dalam kerangka diplomasi transaksional ala Donald Trump yang menekankan “America First”, Indonesia dikhawatirkan kehilangan kredibilitas untuk mengajukan diri sebagai mediator karena persoalan persepsi netralitas.
Pengalaman Indonesia sebagai mediator dalam konflik Kamboja (1978–1981), konflik Thailand–Kamboja (2011), konflik Moro di Filipina Selatan, hingga upaya mediasi Rusia–Ukraina (2022) kerap dijadikan rujukan. Penilaian yang mengemuka, Indonesia cenderung lebih efektif menjadi penengah dalam konflik regional ketika netralitasnya jelas, sementara efektivitas mediasi dapat melemah ketika konflik melibatkan kekuatan besar.
Selain isu netralitas, keterbatasan daya tawar juga menjadi sorotan. Indonesia dinilai tidak memiliki leverage material yang kuat untuk memengaruhi pihak-pihak yang berkonflik, baik dalam bentuk insentif maupun tekanan melalui kekuatan ekonomi, pengaruh militer, atau kontrol atas bantuan internasional.
Dengan kondisi tersebut, rencana mediasi Prabowo dinilai berisiko berakhir sebagai diplomasi simbolik. Sejumlah kritik menyebut langkah itu lebih dekat dengan upaya pencitraan atau peningkatan profil di panggung internasional, ketimbang strategi diplomasi yang disusun dengan daya tawar dan prasyarat mediasi yang memadai.

