BERITA TERKINI
Putusan MA AS Buka Ruang Renegosiasi Tarif, Pemerintah Diminta Perkuat Diplomasi Dagang

Putusan MA AS Buka Ruang Renegosiasi Tarif, Pemerintah Diminta Perkuat Diplomasi Dagang

Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat terkait dasar hukum tarif dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki posisi tawar dalam kesepakatan tarif perdagangan resiprokal yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026). Seiring perkembangan tersebut, pemerintah diminta lebih aktif melakukan diplomasi perdagangan agar kepentingan Indonesia tetap terjaga.

Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Deni Friawan mengatakan, perjanjian dagang yang telah disepakati Indonesia dan AS tetap berlaku secara substansi. Namun, keputusan MA AS tidak otomatis membatalkan kesepakatan tersebut, melainkan berpotensi menunda implementasinya dan memberi ruang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar.

Menurut Deni, kontrak atau agreement Indonesia-AS tetap ada dan sudah disepakati. Hambatan muncul karena dasar hukum tarif di AS dibatalkan, sehingga pemberlakuannya menjadi terhambat atau tertunda.

Deni menjelaskan, agar tarif tetap bisa diberlakukan, pemerintah AS perlu memperoleh persetujuan parlemen atau mencari pijakan hukum baru. Dengan demikian, meski kesepakatan tetap ada, pelaksanaannya dapat tertunda atau memerlukan penyesuaian, bergantung pada dasar hukum yang digunakan nantinya.

Situasi ini dinilai membuka peluang renegosiasi bagi Indonesia. Karena itu, Deni menyarankan pemerintah tidak terburu-buru meratifikasi kesepakatan tersebut maupun bersikap pasif menunggu perkembangan di AS.

Deni menilai langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengkaji ulang teks kesepakatan, terutama bagian yang bergantung pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pemerintah diminta segera mengidentifikasi bagian yang menjadi tidak operasional serta bagian yang masih mungkin dijalankan AS dengan dasar hukum lain, agar Indonesia tidak meratifikasi sesuatu yang dari sisi AS tidak feasible dan berisiko merugikan.

Selain itu, momentum ini disebut tepat untuk meminta konsesi tambahan dari AS, seperti perluasan akses pasar dan pengakuan standar produk Indonesia. Deni juga menekankan pentingnya koordinasi dan lobi dengan Kongres AS, mengingat kewenangan terkait tarif dinilai tidak lagi sepenuhnya berada di tangan eksekutif.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan perjanjian internasional pada prinsipnya harus melalui proses ratifikasi agar dapat berlaku. Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak bisa langsung berlaku tanpa ratifikasi.

Hikmahanto juga menyoroti kesepakatan nontarif yang dinilainya merupakan satu kesatuan dengan pengaturan tarif. Ia menyebut, jika tarif dinyatakan ilegal, maka hambatan nontarif yang menjadi satu paket seharusnya juga tidak dapat diteruskan, meski pemerintah tetap perlu melakukan verifikasi lebih lanjut.

Terkait tarif 15% yang baru diumumkan Presiden Trump, Hikmahanto mempertanyakan keberlakuannya. Ia menilai, sekalipun tarif itu langsung berlaku, sifatnya hanya sementara dengan batas maksimal 150 hari.

Dengan adanya putusan MA AS tersebut, para pengamat menilai pemerintah perlu segera menyusun langkah terbaik agar Indonesia memperoleh kebijakan perdagangan yang paling menguntungkan dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat.