Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Satgas memiliki tugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Ruang lingkupnya mencakup antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, serta program lain berdasarkan arahan Presiden.
Selain koordinasi, Satgas juga bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif untuk mempercepat pelaksanaan program. Satgas melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung, serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat, termasuk menjalankan tugas lain yang diberikan Presiden.
Dalam susunan keanggotaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Ketua I, sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. Posisi Wakil Ketua I dijabat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Wakil Ketua III oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Keanggotaan Satgas melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Sekretariat berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bertugas memberikan dukungan teknis serta administrasi.
Satgas juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, serta pemangku kepentingan lainnya. Rapat koordinasi diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelaporan pelaksanaan tugas dilakukan kepada Presiden melalui Ketua I secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu. Adapun pembiayaan pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.