Persaingan global antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok dalam bidang perdagangan kian menonjol sejak 2018, ditandai oleh kebijakan proteksionis, perang tarif, serta upaya memperkuat posisi dalam rantai pasok global. Ketegangan ini tidak hanya memengaruhi hubungan bilateral kedua negara, tetapi juga berdampak luas pada ekonomi dunia.
Peningkatan tensi terjadi ketika pemerintahan Presiden Donald Trump menerapkan kebijakan perdagangan yang lebih agresif terhadap Tiongkok. Pada Maret 2018, AS memberlakukan tarif tinggi terhadap impor baja dan aluminium, yang kemudian diikuti pengenaan tarif terhadap berbagai produk asal Tiongkok senilai miliaran dolar. Langkah tersebut diambil setelah investigasi berdasarkan Section 301 dari Trade Act 1974 yang menyimpulkan adanya praktik perdagangan tidak adil, termasuk pencurian kekayaan intelektual dan pemaksaan transfer teknologi terhadap perusahaan asing.
AS menyatakan kebijakan tarif itu dimaksudkan untuk menekan defisit perdagangan serta mendorong perubahan pada praktik ekonomi Tiongkok yang dianggap tidak adil, seperti subsidi negara, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan keterbatasan akses pasar bagi perusahaan asing.
Beijing merespons dengan menerapkan tarif balasan terhadap barang-barang AS, terutama produk pertanian seperti kedelai, jagung, dan daging. Eskalasi ini memicu perang dagang terbuka yang memengaruhi pasar global, rantai pasok internasional, serta kepercayaan investor.
Seiring berjalannya waktu, persaingan tidak berhenti pada tarif. Konflik melebar ke sektor teknologi, terutama pada 2019 ketika AS memasukkan Huawei ke dalam daftar entitas yang membatasi perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan Amerika tanpa izin pemerintah. Langkah ini memperluas ketegangan dari perdagangan barang ke ranah teknologi tinggi dan isu keamanan nasional.
Tiongkok, di sisi lain, memperkuat agenda domestik untuk meningkatkan kemandirian teknologi melalui inisiatif seperti “Made in China 2025”. Persaingan pun semakin mencerminkan perebutan posisi strategis dalam tatanan ekonomi global.
Di luar kebijakan tarif dan teknologi, kedua negara juga memperluas pengaruh melalui kerja sama regional dan perjanjian dagang. AS mendorong kerangka Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), sementara Tiongkok memperkuat posisinya lewat Belt and Road Initiative (BRI) serta keterlibatan dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Hubungan dagang AS–Tiongkok menjadi sorotan dalam studi hubungan internasional karena melibatkan dua kekuatan ekonomi terbesar yang saling bergantung, namun sekaligus berkompetisi. Ketegangan maupun kerja sama keduanya dinilai memiliki dampak sistemik terhadap pasar global, nilai tukar, rantai pasok, serta kebijakan ekonomi negara lain.
Dinamika ini juga menampilkan kompleksitas antara interdependensi ekonomi dan rivalitas geopolitik. Di satu sisi, AS dan Tiongkok saling membutuhkan sebagai mitra dagang utama. Namun di sisi lain, keduanya bersaing dalam teknologi, militer, dan pengaruh global. Perang tarif 2018–2020 pun kerap dipandang sebagai contoh bagaimana kebijakan ekonomi digunakan sebagai instrumen diplomasi dan tekanan politik, termasuk dalam konteks peran institusi internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan respons negara-negara lain.
Pada akhirnya, persaingan dagang AS–Tiongkok tidak semata soal bea masuk, melainkan juga perebutan dominasi strategis dalam ekonomi global abad ke-21.

