BERITA TERKINI
Perdebatan Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace: Antara Mandat Konstitusi dan Strategi Diplomasi

Perdebatan Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace: Antara Mandat Konstitusi dan Strategi Diplomasi

Perdebatan mengenai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) kembali memunculkan dua arus kritik utama: keberatan berbasis konstitusi dan kecurigaan terhadap arah geopolitik forum yang dinilai didominasi kepentingan Amerika Serikat dan Israel. Di tengah narasi yang menekankan posisi moral dan kehati-hatian politik, muncul pertanyaan yang menjadi inti perdebatan: jika Indonesia memilih tidak hadir, saluran apa yang tersisa untuk memperjuangkan kepentingan Palestina dalam forum yang memengaruhi masa depan Gaza?

Dari sisi konstitusional, kritik yang menyebut pemerintah melangkahi kewenangan dinilai bertumpu pada pembacaan yang tidak utuh. Pembukaan UUD 1945 memuat komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia dan menghapus penjajahan. Tafsir yang diajukan dalam perdebatan ini menekankan bahwa frasa “ikut melaksanakan” bukan mandat untuk berdiri di luar dan menilai, melainkan dorongan untuk terlibat langsung dalam proses internasional.

Pasal 11 UUD 1945 juga kerap dijadikan rujukan, terutama terkait kebutuhan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional tertentu. Namun, rujukan tersebut dikaitkan dengan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur klasifikasi perjanjian: persetujuan parlemen diperlukan untuk perjanjian yang berdampak pada kedaulatan atau menimbulkan beban keuangan negara secara signifikan. Dalam kerangka ini, BoP dipandang lebih menyerupai platform koordinasi kebijakan yang fleksibel—bukan traktat multilateral yang mengikat—dengan kontribusi sukarela tanpa kewajiban otomatis.

Kritik lain menyoroti apa yang disebut sebagai “cacat desain” BoP: dominasi AS-Israel, tidak adanya wakil Palestina yang setara dalam struktur pengambilan keputusan, serta arsitektur forum yang dinilai lebih condong pada stabilisasi ketimbang keadilan. Pandangan ini mengakui kritik tersebut sebagai hal yang tidak keliru, tetapi mempertanyakan efektivitas strategi absen. Argumen yang diajukan: jika forum memang bermasalah, meninggalkannya justru berisiko membuat ruang pengambilan keputusan sepenuhnya diisi pihak-pihak yang tidak memprioritaskan keadilan bagi Palestina.

Dalam konteks itu, Indonesia disebut memiliki modal untuk memengaruhi agenda dari dalam. Modal tersebut antara lain posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, rekam jejak kontribusi dalam operasi perdamaian PBB sebagai salah satu kontributor besar, serta pengaruh di OKI dan ASEAN. Sejumlah negara seperti Turki, Qatar, dan Pakistan disebut mengambil kalkulasi serupa dengan bergabung ke BoP, bukan karena menganggap forum itu ideal, melainkan karena menilai pengaruh lebih mungkin dijalankan melalui keterlibatan.

Perdebatan ini juga menyinggung pemaknaan politik luar negeri “bebas-aktif”. Prinsip yang dirumuskan Mohammad Hatta itu disebut kerap disalahpahami sebagai alasan untuk menjauh dari forum yang dianggap tidak netral. Dalam tafsir yang dikemukakan, “bebas” berarti tidak terikat pada blok ideologi tertentu, sementara “aktif” berarti berperan dalam membentuk tatanan dunia. Sejarah diplomasi Indonesia—mulai dari Konferensi Asia-Afrika 1955 hingga keterlibatan dalam berbagai misi PBB—dipakai sebagai contoh bahwa Indonesia pernah terlibat dalam forum yang tidak homogen dan penuh ketegangan kepentingan, namun tetap berupaya menjadi penggerak norma.

Sorotan lain datang dari pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut Indonesia “completely agree” dengan rencana perdamaian Donald Trump saat berada di Washington. Dalam perdebatan yang berkembang, pernyataan itu dinilai tidak dapat dipahami hanya dari satu frasa tanpa konteks diplomatik. Penjelasan yang dikemukakan menyatakan bahwa pernyataan publik dalam kunjungan kenegaraan umumnya memiliki lapisan retorika untuk menjaga hubungan bilateral dan lapisan substantif yang dibahas dalam negosiasi tertutup. Ukuran yang dianggap lebih relevan adalah konsistensi posisi substantif Indonesia, termasuk dukungan pada solusi dua negara dan penyampaian hak-hak Palestina di berbagai forum multilateral.

Di sisi lain, kekhawatiran soal kemungkinan pengerahan hingga 8.000 personel TNI ke Gaza disebut sebagai alarm yang sah dan perlu ditanggapi serius. Namun, argumen yang diajukan menekankan bahwa keanggotaan dalam BoP tidak otomatis berarti komitmen pengerahan pasukan. Keputusan pengiriman militer ke luar negeri merupakan keputusan tersendiri dengan jalur hukum dan prosedur berbeda, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai konsekuensi langsung dari keikutsertaan dalam forum koordinasi kebijakan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai BoP diarahkan untuk bergeser dari pertanyaan “perlu hadir atau tidak” menjadi “bagaimana hadir”. Dalam kerangka ini, keikutsertaan dipandang sebagai pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara tantangan utamanya adalah memastikan kehadiran Indonesia benar-benar bermakna bagi Palestina. Dorongan yang muncul adalah perlunya pengawasan publik, fungsi pengawasan DPR yang aktif, transparansi posisi Indonesia dalam setiap sesi BoP, serta penegasan bahwa rekonstruksi Gaza tanpa kemerdekaan Palestina dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

Dalam pandangan tersebut, Indonesia diposisikan bukan sedang menyerahkan diri pada desain pihak tertentu, melainkan memilih hadir di forum yang dianggap berpengaruh dalam menentukan masa depan Gaza. Konsekuensinya, risiko diplomatik tetap ada, tetapi absennya Indonesia dinilai berpotensi membuat suara yang mendorong keadilan semakin kecil di ruang pengambilan keputusan.