BERITA TERKINI
Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak di Era Globalisasi dan Digitalisasi

Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak di Era Globalisasi dan Digitalisasi

Kompetisi pajak (tax competition) kian menonjol dalam beberapa dekade terakhir seiring meningkatnya integrasi ekonomi global. Arus perdagangan dan investasi lintas batas yang makin intens, ditambah digitalisasi, turut memperbesar ruang bagi negara-negara untuk saling bersaing melalui kebijakan perpajakan.

Fenomena ini kerap berjalan beriringan dengan upaya penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Situasi tersebut mendorong berbagai organisasi internasional, negara, serta kelompok regional untuk mencari dan merumuskan bentuk sistem pajak internasional yang baru.

Kompetisi pajak dan “perlombaan” menurunkan tarif

Isu kompetisi pajak menjadi salah satu bahasan utama dalam buku Winning The Tax Wars: Tax Competition and Cooperation. Buku setebal 181 halaman itu mengulas “perlombaan” yang muncul sebagai dampak dari upaya masing-masing negara memodernisasi sistem perpajakannya.

Buku tersebut disunting oleh Brigitte Alepin (pakar pajak asal Kanada), Blanca Moreno-Dodson (Director United Nations sekaligus mantan Lead Economist World Bank), serta Louise Otis (profesor hukum dari McGill University).

Dalam bagian awal, Blanca Moreno-Dodson menulis ulasan mengenai kontribusi dan perspektif Vito Tanzi, ekonom Harvard University, terkait kompetisi pajak antarnegara. Ia menilai bahwa pada masa lalu otoritas pajak belum memberi perhatian besar pada modernisasi transaksi. Namun, seiring perkembangan zaman, otoritas pajak mulai menyadari dampaknya terhadap potensi kehilangan penerimaan negara.

Kesadaran itu memicu negara-negara menyusun regulasi perpajakan. Akan tetapi, langkah tersebut juga memunculkan kompetisi, karena banyak negara berlomba menawarkan tarif pajak lebih rendah untuk menarik investasi.

Globalisasi membuat pemajakan lintas yurisdiksi makin rumit

Gambaran serupa disampaikan Vanessa Houlder dalam bab berjudul Tax Competition or Tax Cooperation. Ia menyebut kompetisi pajak dipengaruhi oleh globalisasi dan integrasi ekonomi yang makin berkembang.

Menurutnya, globalisasi membuat wajib pajak dapat menerima penghasilan dari berbagai negara, tidak hanya dari tempat tinggalnya. Kondisi ini menimbulkan persoalan karena otoritas pajak menghadapi kesulitan memajaki penghasilan yang berasal dari luar yurisdiksi mereka.

Karena itu, sejumlah otoritas pajak berupaya merancang regulasi yang lebih ramah bagi subjek pajak negara lain agar mereka terdorong menjadi wajib pajak dalam negeri di negara tersebut.

Tidak hanya soal PPh badan, tetapi juga hak pemajakan

Kompetisi pajak sering dikaitkan dengan cara pemerintah memodifikasi pajak penghasilan (PPh) badan untuk menarik modal asing. Namun, cakupannya dinilai lebih luas karena menyangkut alokasi hak pemajakan (taxing rights).

Dengan dampak yang luas, setiap negara dinilai perlu memperhatikan perkembangan kompetisi pajak. Pasalnya, kebijakan fasilitas pajak dapat memengaruhi kebijakan makroekonomi negara lain.

Dampak kebijakan satu negara terhadap negara lain

Dalam pembahasannya, penulis mengutip temuan Devereux et al. (2014) dan Clausing et al. (2016). Penelitian Devereux dkk menyebutkan bahwa pada negara anggota OECD, penurunan tarif 1% PPh badan di satu negara berpengaruh rata-rata 0,7% terhadap negara lain.

Sementara itu, Clausing dkk menyoroti pengaruh kebijakan pajak negara adidaya, seperti Amerika Serikat. Disebutkan bahwa penurunan tarif PPh badan di AS dapat mendorong negara lain untuk ikut menurunkan tarif pajaknya.

Risiko pengalihan laba dan penggerusan basis pajak

Isu kompetisi pajak juga dikaitkan dengan pengalihan laba (profit shifting) ke negara lain. Perusahaan multinasional cenderung memilih negara yang menawarkan fasilitas pajak lebih menguntungkan, sehingga memunculkan risiko penggerusan basis pajak.

Seruan kerja sama internasional

Untuk merespons kompetisi pajak, penulis menilai diperlukan kerja sama internasional. Salah satu bentuknya adalah kesepakatan terkait kebijakan tarif PPh badan.

Secara umum, buku tersebut banyak mengacu pada kebijakan perpajakan internasional, termasuk kerja sama perpajakan regional. Pembahasannya juga menyinggung pemajakan perusahaan multinasional di era globalisasi, kepatuhan pajak global, serta ulasan mengenai pajak kekayaan, pemajakan terkait karbon, dan pajak tembakau.

Buku terbitan Wolter Kluwer itu dinilai relevan dengan perkembangan saat ini dan ditujukan terutama bagi kalangan akademisi serta pembuat kebijakan, terutama dalam merumuskan desain kebijakan yang menekankan pentingnya kerja sama internasional di bidang perpajakan.