BERITA TERKINI
Pendiri PBHI Johnson Panjaitan Meninggal Dunia, Dikenang sebagai Pembela HAM dan Keadilan Sosial

Pendiri PBHI Johnson Panjaitan Meninggal Dunia, Dikenang sebagai Pembela HAM dan Keadilan Sosial

Dunia advokasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia berduka. Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson Panjaitan, meninggal dunia pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Johnson Panjaitan, yang dikenal sebagai advokat gigih dan pemberani, wafat setelah sempat berada dalam kondisi kritis selama beberapa hari. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan Johnson meninggal pada Minggu pagi pukul 08.30 setelah kritis selama empat hingga lima hari terakhir akibat pendarahan pada saraf otak.

Kabar duka juga disampaikan PBHI melalui akun Instagram resminya, @pbhi_nasional. Dalam unggahan tersebut, PBHI menyatakan duka cita mendalam dan mengenang almarhum sebagai pejuang keadilan sekaligus pendiri PBHI.

Semasa hidup, Johnson—yang akrab disapa Sotar—dikenal teguh membela nilai-nilai HAM dan keadilan sosial, terutama bagi kelompok yang tertindas. PBHI menilai dedikasi dan keberaniannya memberi kontribusi besar dalam perjuangan korban pelanggaran HAM di Indonesia, serta berharap semangat perjuangannya terus hidup dalam kerja-kerja pembelaan terhadap mereka yang terpinggirkan.

Johnson Panjaitan lahir di Jakarta pada 11 Juni 1966. Nama panggilan “Sotar” disebut memiliki arti “tak terduga” dalam istilah Batak. Ia tumbuh di kawasan Cawang, Jakarta Timur, dan sempat menempuh pendidikan di Universitas Kristen Indonesia. Keterlibatannya di dunia advokasi mulai menguat sejak 1988, diawali dengan mengikuti pelatihan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Perjalanan advokasinya kemudian berlanjut ketika ia bersama sejumlah tokoh, antara lain Hendardi, Rocky Gerung, Mulyana W Kusumah, dan Luhut MP Pangaribuan, mendirikan PBHI. Organisasi tersebut berdiri pada November 1996 di Jakarta. Melalui PBHI dan berbagai forum advokasi, Johnson aktif mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Komitmennya juga tercermin dalam keterlibatan pada advokasi lintas batas, termasuk penanganan kasus-kasus di Timor Leste pascakonflik. Sepanjang kariernya, ia menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan isu HAM dan keadilan rakyat, di antaranya pendampingan terhadap pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao, serta pendampingan korban dalam peristiwa 27 Juli 1996 terkait kekerasan aparat terhadap simpatisan PDI.

Dalam perkara-perkara yang lebih terkini, Johnson pernah menjadi kuasa hukum politikus PPP, Hamprey Djema t. Ia juga pernah mendampingi OC Kaligis saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kontribusinya yang belakangan menjadi perhatian publik termasuk pendampingan keluarga korban dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, di mana ia mendampingi keluarga bersama Kamaruddin Simanjuntak.

Usman Hamid mengenang Johnson sebagai aktivis dan pengacara yang berani membela keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Ia menyebut kegigihan Johnson pernah diuji oleh ancaman nyata ketika menjabat sebagai Ketua Umum PBHI. Menurut Usman, kantor Johnson pernah digeruduk dan mobilnya ditembak.

Meski menghadapi teror yang mengancam keselamatan dirinya dan organisasi, Usman menuturkan hal itu tidak membuat Johnson surut. Ia menyebut Johnson sebagai sosok yang mencintai keadilan—adil kepada korban dan adil kepada kawan. Usman juga menambahkan catatan personal bahwa satu-satunya sikap “tidak adil” yang ditunjukkan Johnson barangkali adalah kepada dirinya sendiri, karena ia dikenal kurang beristirahat dalam perjuangannya.