BERITA TERKINI
Pemprov Jambi Menunggu Juknis MA untuk Penerapan Pidana Sanksi Sosial dalam KUHP Baru

Pemprov Jambi Menunggu Juknis MA untuk Penerapan Pidana Sanksi Sosial dalam KUHP Baru

Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Mahkamah Agung (MA) terkait tata cara penerapan pidana sanksi sosial, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 85 dan Pasal 86, dan telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pemerintah daerah siap mendukung implementasi regulasi tersebut. Ia menyebut Pemprov Jambi sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta bupati dan wali kota, namun pelaksanaan di lapangan masih menunggu arahan teknis. “Kami dengan kejaksaan (Kejati) tempo hari sudah membuat kerja sama dengan bupati/wali kota, tetapi penerapannya nanti kita masih menunggu juga,” ujar Al Haris di Jambi, Minggu (25/1).

Menurut Al Haris, penerapan sanksi sosial memiliki klasifikasi kasus tertentu, seperti sengketa keluarga, saling lapor, atau kasus narkoba. Warga yang dijatuhi pidana sosial akan diwajibkan mengikuti kegiatan positif di lingkungan, misalnya membersihkan rumah ibadah.

Ia menilai sanksi sosial diharapkan dapat berdampak positif untuk pembenahan diri pelaku. Al Haris juga berpandangan bahwa sebagian masyarakat cenderung lebih merasa malu dan takut terhadap hukuman sosial dibandingkan hukuman kurungan. Ia menekankan pentingnya kesamaan pandangan dalam penerapan sanksi setelah adanya putusan pengadilan, termasuk memastikan bentuk hukuman yang dijatuhkan bersifat mendidik.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi telah menggelar diskusi kelompok terarah untuk menyusun pedoman pelaksanaan pidana sosial di wilayah Jambi. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan pembahasan itu melibatkan berbagai pihak, antara lain pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Ditjenpas Jambi.

Dari diskusi tersebut, para pihak sepakat membentuk tim perumus bersama untuk menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama mengenai pedoman pidana kerja sosial di Jambi. Pedoman tersebut akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta pembagian tanggung jawab masing-masing pihak.

Kota Jambi telah ditetapkan sebagai daerah percontohan (piloting) pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dokumen perjanjian kerja sama. Penerapannya disebut akan diperluas secara bertahap dan berkelanjutan ke kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi.

Sebagai tindak lanjut percepatan persiapan, pertemuan tingkat tinggi (high level meeting) di Jambi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/1).