PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan merevisi dan menyesuaikan kebijakan terkait penggunaan kawasan hutan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Salah satu kebijakan yang perlu disesuaikan adalah rencana pembuatan akses masuk ke kawasan Tanjung Ular, yang direncanakan dimulai dari Desa Belo menuju Kawasan Industri Tanjung Ular.
Penyesuaian IPPKH Mengacu Aturan Baru
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah menjelaskan, PP 23 Tahun 2021 mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) baru terbit pada 3 Februari 2021.
“Atas perubahan kebijakan tersebut dalam urusan pinjam pakai, maka pemerintah provinsi akan meneruskan surat dari Bupati Bangka Barat yang telah disesuaikan dengan PP 23 tahun 2021,” ujar Abdul Fatah saat memimpin Rapat Penggunaan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Air Rambat, Kecamatan Muntok, di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (15/03/2021).
Pencermatan Ulang Tata Batas Kawasan Hutan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan, menyampaikan perlunya pencermatan ulang terkait tata batas kehutanan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Salah satu solusi yang dibahas adalah usulan tata ruang yang akan disampaikan kepada masyarakat, dan saat ini masih dalam proses.
“Saat ini sedang diproses di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengakomodir lahan-lahan masyarakat yang tadinya diluar kawasan hutan menjadi di kawasan hutan, karena adanya perubahan berita acara mengenai tata batas,” terang Marwan.
Marwan menambahkan, apabila penetapan penyempurnaan peta tata batas kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI diikuti dengan usulan perubahan tata ruang, maka hal tersebut dinilai tidak akan menimbulkan masalah ke depan. Karena itu, pihaknya berencana segera melakukan koordinasi dalam waktu dekat.
Persyaratan dari Kabupaten Masih Dilengkapi
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Kementerian Kehutanan RI akan segera menanggapi setelah persyaratan dari Kabupaten Bangka Barat dilengkapi, yang mencakup pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
- Penyesuaian kebijakan penggunaan kawasan hutan mengacu pada PP 23 Tahun 2021.
- Rencana akses menuju Tanjung Ular menjadi salah satu kebijakan yang direvisi.
- Tata batas kawasan hutan akan dicermati ulang dan diikuti proses usulan perubahan tata ruang.
- Tindak lanjut menunggu kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis dari Kabupaten Bangka Barat.

