Pemerintah Indonesia menyatakan tetap tenang namun waspada menghadapi perubahan kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif sebelum Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif darurat Presiden Donald Trump.
Teddy menyebut diplomasi langsung yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Washington menjadi bagian dari kesiapan Indonesia. Menurut dia, sebelum putusan MA AS keluar, Indonesia telah menegosiasikan penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%.
Setelah kebijakan tarif darurat tersebut dianulir, Teddy menilai terdapat peluang baru seiring rencana Trump menerapkan tarif global 10% sebagai pengganti aturan yang dibatalkan. “Secara hitung-hitungan, dari 19% menjadi 10% itu tentu lebih baik. Intinya, kita siap menghadapi segala kemungkinan,” kata Teddy di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).
Di saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disebut tengah mempercepat pengamanan poin-poin penting dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Meski AS berencana memberlakukan tarif umum 10%, Indonesia meminta agar komoditas unggulan tetap dikenakan tarif 0% sesuai kesepakatan.
“Harapan kita, jika produk lain dikenakan 10%, komoditas ekspor yang sudah disepakati 0% dalam ART tetap dipertahankan,” ujar Airlangga. Produk yang diminta tetap bebas bea mencakup sektor agrikultur seperti kopi, kakao, dan berbagai produk pertanian lainnya, serta sektor industri berupa tekstil dan pakaian jadi (garmen).
Airlangga juga menekankan bahwa Indonesia masih memiliki posisi tawar secara hukum. Ia menjelaskan pembebasan tarif 0% tersebut tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang baru saja dibatalkan oleh MA AS.
Saat ini, Indonesia dan AS memiliki waktu 60 hari untuk melakukan ratifikasi dokumen ART. Dalam periode tersebut, pemerintah menyatakan akan terus memantau dinamika kebijakan di Gedung Putih untuk memastikan kepentingan eksportir nasional tidak terdampak perubahan arah politik dagang Amerika Serikat.

