BERITA TERKINI
Pemerintah Pantau Kebijakan Tarif Global AS 10 Persen, Ratifikasi Disebut Masih Berproses

Pemerintah Pantau Kebijakan Tarif Global AS 10 Persen, Ratifikasi Disebut Masih Berproses

Pemerintah Indonesia menyatakan akan menunggu dan memantau perkembangan kebijakan tarif global baru sebesar 10 persen yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya telah ditetapkan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah terus mencermati dinamika kebijakan yang berkembang. “Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” kata Haryo dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (22/2).

Haryo menjelaskan, kelanjutan kebijakan tarif tersebut masih bergantung pada keputusan kedua belah pihak atau antarnegara. Ia juga menekankan bahwa kebijakan itu belum langsung berlaku.

“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ujarnya.

Menurut Haryo, pembicaraan lanjutan terkait kebijakan tarif resiprokal masih akan berlangsung antara AS dan negara-negara yang terdampak, termasuk Indonesia. “Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” kata dia.

Sebelumnya, Trump pada Jumat (20/2) menyatakan akan menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen.