Kesepakatan perdagangan musim panas antara Uni Eropa (UE) dan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump semula dipandang sebagai titik balik hubungan Trans-Atlantik setelah berbulan-bulan ketidakpastian. Para pemimpin UE menerima batas tarif 15%—meski dinilai bukan hasil ideal—sebagai harga untuk meredakan ketegangan dagang.
Namun, stabilitas itu kembali dipertanyakan setelah Trump mengancam akan memberlakukan tarif baru sebagai pembalasan atas pajak layanan digital dan regulasi teknologi UE. Ia menilai kebijakan tersebut secara tidak adil menyasar raksasa teknologi AS seperti Google dan Amazon.
Dalam unggahan di platform Truth Social pada Senin (01/09), Trump memperingatkan negara-negara yang menerapkan pajak dan aturan terkait akan menghadapi “tarif tambahan yang substansial” serta pembatasan ekspor untuk teknologi canggih penting AS, termasuk produk cip. Ia menuntut agar kebijakan itu segera dibatalkan, menyebutnya “diskriminatif”, dan menuduh UE memberi “kelonggaran kepada perusahaan teknologi terbesar Cina”.
Isu regulasi digital memang telah lama menjadi sumber gesekan. Dalam lebih dari satu dekade, aturan teknologi dan antimonopoli UE kerap dipandang sebagai masalah oleh pemerintahan AS. Kini, Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) dan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) menjadi fokus kritik Trump.
Regulasi tersebut memperketat ketentuan moderasi konten daring dan menargetkan dominasi perusahaan teknologi besar seperti Meta, Apple, dan Google. Di sisi lain, negara-negara UE juga dapat menerapkan pajak layanan digital nasional atas pendapatan yang dihasilkan perusahaan teknologi di kawasan UE, terutama dari iklan daring dan monetisasi data pengguna.
Hingga kini belum ada pajak layanan digital yang berlaku di tingkat UE. Namun, tujuh negara anggota telah menerapkan pajak nasional, termasuk Prancis, Italia, dan Spanyol. Di luar UE, Inggris—meski sudah tidak menjadi anggota—memberlakukan pajak serupa sebesar 2% atas pendapatan platform daring besar. Penerimaan sekitar €900 juta per tahun dari pajak itu disebut menjadi isu sensitif dalam perundingan dagang AS-Inggris belakangan ini.
Ekonom Bruegel, Roel Dom, menilai terdapat persepsi di Eropa bahwa banyak perusahaan teknologi besar AS meraup keuntungan besar di UE tetapi tidak dikenai pajak secara adil, sehingga muncul dorongan untuk mengenakan pajak di tempat keuntungan dihasilkan.
Ancaman tarif teknologi dari Trump disebut mengejutkan pembuat kebijakan UE karena muncul hanya beberapa minggu setelah tercapainya kesepakatan dagang yang dianggap menstabilkan hubungan. Sambil menegaskan hak kedaulatan untuk mengatur teknologi dan pasar digital, juru bicara utama Komisi Eropa mengakui peringatan presiden AS itu “luar biasa dan tak terduga”.
Rem Korteweg dari Clingendael Institute mengatakan AS pada dasarnya menginginkan pengecualian bagi perusahaan Amerika, terutama terkait regulasi uji tuntas dan keamanan pangan. Menurutnya, AS mungkin bersedia bernegosiasi soal pajak digital, tetapi Trump cenderung memulai dengan posisi yang keras.
Belum ada pengecualian formal dari aturan baru UE. Namun, dorongan pemerintahan Trump untuk akses pasar UE yang lebih besar bagi petani AS dan penolakan terhadap sejumlah undang-undang UE lain—yang bertujuan meningkatkan standar etika dalam perdagangan global—dinilai mencerminkan keinginan agar perusahaan AS tidak menanggung penuh beban standar UE.
Salah satu aturan yang menuai kritik adalah Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD), yang mengarahkan perusahaan memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia atau lingkungan dalam rantai pasokan global. Kebijakan ini dikritik di AS dan Eropa karena dianggap terlalu memberatkan.
Di tengah ancaman tarif baru, pengamat Elcano Royal Institute, Judith Arnal, menilai risiko konfrontasi antara Washington dan Brussels “tetap sangat nyata”. Ia menunjuk pada denda yang dijatuhkan UE kepada dua perusahaan teknologi AS sebagai sinyal bahwa blok tersebut siap mempertahankan prinsipnya.
Beberapa hari setelah langkah tarif yang disebut “Hari Pembebasan” oleh Trump pada April 2025, Apple didenda €500 juta karena mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store. Meta juga didenda €200 juta setelah memaksa pengguna memilih membayar pengalaman bebas iklan atau menyetujui iklan yang dipersonalisasi. Denda ini menambah daftar sanksi dan pajak tertunggak bernilai miliaran euro yang dijatuhkan UE kepada perusahaan teknologi besar AS dalam beberapa tahun terakhir.
Arnal menegaskan tujuan aturan UE bukan untuk menghukum perusahaan AS, melainkan memastikan persaingan yang adil dan pasar digital yang selaras dengan nilai-nilai Eropa. Ia juga mendukung pandangan bahwa regulasi digital UE seharusnya sepenuhnya berada di luar cakupan negosiasi perdagangan.
Di sisi lain, UE sebelumnya telah menyiapkan tarif balasan 25% terhadap ekspor AS senilai €93 miliar ketika menghadapi ancaman tarif Trump. Namun, Brussels belum menerapkannya dan memilih menunggu perkembangan negosiasi. Pendekatan ini menuai kritik luas karena dianggap lemah dan memicu seruan agar UE mengambil sikap lebih tegas.
Korteweg menilai strategi “wait-and-see” hanya masuk akal jika ada kepercayaan, prediktabilitas, dan stabilitas dalam hubungan Trans-Atlantik. Menurutnya, unsur-unsur itu kini telah hilang, sehingga muncul pertanyaan apakah Eropa siap menjawab tekanan dengan kekuatan yang setara.
Meski UE merupakan salah satu blok ekonomi terbesar di dunia, pengamat menilai posisi tawarnya memiliki keterbatasan. UE tidak memegang kendali atas faktor strategis tertentu seperti logam tanah jarang yang dimiliki Cina, mineral kritis yang dibutuhkan AS dan digunakan Beijing sebagai alat negosiasi. UE juga masih bergantung pada perusahaan teknologi AS untuk berbagai kebutuhan, mulai dari layanan penyimpanan, platform media sosial, hingga pengembangan kecerdasan buatan. Perang Ukraina juga menjadi pengingat ketergantungan UE pada AS di bidang keamanan.
Namun, Brussels memiliki opsi Instrumen Anti-Paksaan (Anti-Coercion Instrument/ACI), perangkat yang dirancang untuk menghadapi intimidasi ekonomi dari negara ketiga dan dikembangkan setelah sengketa dagang Cina dengan Lituania. ACI memberi Komisi Eropa kewenangan merespons dengan berbagai tindakan, termasuk tarif, kontrol ekspor, pembatasan aliran kekayaan intelektual dan investasi, hingga pemblokiran akses ke pasar tunggal UE.
Seruan untuk menggunakan ACI terhadap AS dalam kasus ini disambut skeptis. Arnal menilai peralihan mendadak dari tanpa respons menjadi mengaktifkan alat yang belum teruji dan sangat politis berisiko terlihat tidak konsisten serta dapat merusak kredibilitas UE sebagai pembela perdagangan bebas.
Dom menilai ACI justru memberi UE sejumlah opsi untuk menyesuaikan respons terhadap tekanan terbaru Trump. Ia menyinggung ancaman pajak layanan digital sebesar 3% yang dapat berdampak besar pada raksasa teknologi AS dan sempat dipertimbangkan sebagai tawaran dalam pembicaraan dagang awal 2025, sebelum kemudian ditunda. Namun, ia juga mengingatkan bahwa persetujuan dari 27 negara anggota akan sangat sulit secara politis.
Dengan ruang gerak yang terbatas, UE disebut tidak mudah memenuhi tuntutan Trump. Pengamat juga menilai UE tidak bisa mundur seperti Kanada, yang baru-baru ini membatalkan pajak layanan digitalnya beberapa jam sebelum dijadwalkan berlaku demi memulai kembali pembicaraan dagang dengan AS.
Dom menekankan pentingnya UE tidak menyerah dalam isu regulasi teknologi karena menyangkut aspek mendasar terkait kedaulatan dan berisiko menciptakan preseden berbahaya.

