Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian,” kata Friderica.
Menurut OJK, tekanan global masih dipicu dinamika geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada distribusi energi dunia. Penutupan Selat Hormuz disebut membuat harga minyak tetap volatil dan bertahan tinggi. “Gangguan distribusi energi global belum sepenuhnya mereda sehingga mendorong tekanan inflasi dan meningkatkan risiko ke depan,” ujarnya.
Di tingkat global, laporan International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook April 2026 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 3,1% pada 2026. IMF juga menilai risiko stagflasi meningkat seiring fragmentasi geopolitik, tekanan utang, dan gangguan rantai pasok.
OJK turut menyoroti perkembangan ekonomi sejumlah negara utama. Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 melemah dengan inflasi yang kembali meningkat. Federal Reserve memutuskan menahan suku bunga acuan pada akhir April 2026. Sementara itu, ekonomi Tiongkok tumbuh 5,0% meski mulai menghadapi tekanan perlambatan.
Dari dalam negeri, OJK menilai ekonomi Indonesia tetap solid dengan pertumbuhan 5,61% yang didorong konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah. Indeks keyakinan konsumen masih berada di zona optimistis, sedangkan penjualan ritel tumbuh 2,4% secara tahunan. Dari sisi eksternal, cadangan devisa pada Maret 2026 tercatat US$148,2 miliar dan neraca perdagangan masih surplus.
Dalam menghadapi dinamika tersebut, OJK menyatakan terus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko. “Kami melakukan pemantauan intensif, termasuk stress test dengan berbagai skenario untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan,” kata Friderica.
OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan memperkuat manajemen risiko. Friderica menekankan perlunya peningkatan kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan kredit, serta pelaksanaan stress testing secara berkala.
Di pasar keuangan, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) mempertahankan kebijakan stabilisasi pasar saham yang dinilai masih relevan.
Untuk mendukung UMKM dan program 3 juta rumah, OJK memperkuat kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan tersebut mencakup percepatan pembaruan status pelunasan kredit maksimal tiga hari kerja, pengakuan KPR subsidi sebagai program pemerintah, serta perluasan akses data kepada BP Tapera.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menyoroti sejumlah kasus. Terkait kasus nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aiknabara, OJK menyebut seluruh dana nasabah sebesar Rp28,20 miliar telah dikembalikan. “OJK terus memantau proses penyelesaian agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan, serta meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh,” ujar Friderica.
OJK juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan pelanggaran penagihan oleh PT Indosaku Digital Technology. OJK meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK mendorong penindakan terhadap pihak yang terlibat, termasuk pencabutan keanggotaan penyedia jasa penagihan yang melanggar.
Selain itu, OJK menyoroti perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia (DSI). OJK menyatakan mendukung proses penegakan hukum melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri serta kementerian/lembaga terkait, termasuk dalam penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka perlindungan korban, pendaftaran permohonan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) DSI di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperpanjang hingga 15 Mei 2026.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah tekanan global yang masih tinggi.