BERITA TERKINI
OJK Perketat Pemantauan Pasar di Tengah Gejolak Global, Stabilitas Jasa Keuangan Dinilai Terjaga

OJK Perketat Pemantauan Pasar di Tengah Gejolak Global, Stabilitas Jasa Keuangan Dinilai Terjaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pemantauan untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan di tengah fluktuasi pasar keuangan yang dipicu ketidakpastian penyelesaian konflik Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel. OJK menyatakan langkah ini dilakukan melalui stress test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan fokus utama lembaganya adalah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sebagai modal untuk mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan ketidakpastian geopolitik global yang berkepanjangan berpotensi menekan perekonomian dunia. Menurutnya, kondisi tersebut tercermin pada meningkatnya volatilitas pasar keuangan, tingkat inflasi global, serta aliran dana keluar dari mayoritas negara berkembang (emerging market).

Untuk mengantisipasi dampak spillover ketidakpastian global terhadap pasar saham domestik, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) memperpanjang masa berlaku kebijakan buyback saham tanpa RUPS. OJK juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling, menerapkan kebijakan trading halt, serta mempertahankan batasan auto rejection hingga September 2026. OJK berharap rangkaian kebijakan tersebut dapat membantu menjaga stabilitas pasar saham Indonesia.

Di sisi lain, OJK menyatakan agenda reformasi integritas pasar modal tetap dilanjutkan sebagai fondasi untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat kredibilitas pasar modal agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Seiring perkembangan terbaru, OJK juga memperkuat pemantauan aktivitas valuta asing (valas) di lembaga jasa keuangan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan Posisi Devisa Neto (PDN) harian dan kepatuhan terhadap ketentuan valas secara lebih intensif, serta supervisory dialogue dengan lembaga jasa keuangan.

OJK menegaskan koordinasi dan sinergi terus dilakukan dengan lembaga-lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta kementerian/lembaga terkait, guna memastikan sektor keuangan tetap stabil dan resilien di tengah gejolak global.

Secara umum, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga meski dinamika perekonomian global berlangsung cepat. Pada April 2026, perekonomian dunia disebut masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, meskipun telah ada kesepakatan gencatan senjata antara Iran dengan AS dan Israel.

Namun, penutupan Selat Hormuz dilaporkan tetap berlanjut akibat blokade oleh kedua pihak, sehingga gangguan distribusi energi global belum sepenuhnya mereda. Kondisi itu mendorong harga minyak tetap volatil dan bertahan pada level tinggi.

Dana Moneter Internasional (IMF) dalam World Economic Outlook April 2026 memangkas proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1% pada 2026, serta menilai risiko stagflasi meningkat. Di Amerika Serikat, perekonomian menunjukkan pelemahan dengan pertumbuhan kuartal I-2026 diperkirakan menurun. Sementara itu, perekonomian Tiongkok mencatat pertumbuhan kuartal I sesuai target pada 5,0%.

Di dalam negeri, OJK mencatat ekonomi Indonesia tumbuh solid sebesar 5,61% pada kuartal I-2026. Pertumbuhan tersebut ditopang konsumsi rumah tangga dan peningkatan pengeluaran pemerintah.