BERITA TERKINI
OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga pada April 2026 di Tengah Risiko Stagflasi Global

OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga pada April 2026 di Tengah Risiko Stagflasi Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga pada April 2026, meski ketidakpastian geopolitik global masih membayangi pemulihan ekonomi dunia. Penilaian ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) April 2026.

Menurut Friderica, meski sempat terjadi gencatan senjata antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel pada 8 April 2026, blokade Selat Hormuz yang masih berlanjut memicu volatilitas harga energi global. Situasi tersebut sejalan dengan revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia oleh Dana Moneter Internasional (IMF) menjadi 3,1% di tengah meningkatnya risiko stagflasi.

Di dalam negeri, Friderica menyampaikan ekonomi nasional tumbuh 5,61%. Pertumbuhan ini disebut ditopang oleh kontribusi konsumsi rumah tangga serta peningkatan pengeluaran pemerintah.

Dari sisi pasar modal, pergerakan indeks saham dinilai dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 6.956,80 pada akhir April 2026, turun 1,30% secara bulanan (month-to-month/mtm). Namun, OJK menyebut likuiditas pasar tetap terjaga dengan Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) sebesar Rp18,51 triliun. Jumlah investor pasar modal juga meningkat menjadi 26,49 juta, atau tumbuh 30,06% secara year-to-date (ytd).

Di sektor perbankan, fungsi intermediasi disebut menunjukkan kinerja positif. Kredit perbankan per Maret 2026 tumbuh 9,49% (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada Kredit Investasi yang naik 20,85%. Sementara itu, profil risiko dinilai terkendali dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross turun ke 2,14%.

Selain memaparkan perkembangan sektor, OJK menekankan penguatan pengawasan dan pelindungan konsumen melalui penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Terkait judi online, OJK meminta perbankan memblokir 33.252 rekening berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Untuk penanganan pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal, Satgas PASTI dilaporkan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta 3 penawaran investasi ilegal sepanjang awal 2026. Adapun melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK menyatakan telah memblokir dana korban penipuan senilai Rp614,3 miliar dan mengembalikan Rp169,3 miliar kepada korban.

Mengantisipasi dinamika pasar, OJK menyatakan terus melakukan pemantauan intensif dan stress test rutin guna memastikan ketahanan SJK. OJK juga memperpanjang kebijakan stabilisasi pasar saham, antara lain buyback saham tanpa RUPS serta batasan auto rejection.

Friderica menambahkan, OJK mendukung program 3 juta rumah dan pemberdayaan UMKM melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk percepatan pembaruan status pelunasan kredit.