BERITA TERKINI
Mulai Akhir 2025, DJP Punya Dasar Hukum Batasi Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

Mulai Akhir 2025, DJP Punya Dasar Hukum Batasi Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memiliki dasar hukum baru untuk membatasi hingga memblokir layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang menunggak pajak mulai akhir 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025.

Dalam aturan itu, DJP ditegaskan berwenang memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari proses penagihan pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025 yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari upaya penagihan aktif, terutama terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif meskipun telah melalui tahapan penagihan resmi. DJP juga merinci sejumlah layanan publik yang dapat dikenai pembatasan atau pemblokiran, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Selain itu, tidak semua wajib pajak dapat langsung dikenai pembatasan atau pemblokiran layanan publik. PER-27/PJ/2025 menyebut adanya kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa ambang batas minimal utang pajak Rp100 juta dapat dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan untuk mendukung proses penyitaan tanah dan/atau bangunan.

Melalui aturan ini, DJP menempatkan pembatasan layanan publik sebagai instrumen tambahan untuk mendorong kepatuhan pajak dan menekan angka tunggakan, dengan penerapan yang mengikuti ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PER-27/PJ/2025.