JAKARTA — Pemerintah Indonesia menegaskan pembaruan nota kesepahaman (MoU) terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan tidak hanya berfokus pada perluasan sektor kerja, tetapi juga memperkuat diplomasi humanis serta sistem respons krisis.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat menerima Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, dalam pertemuan yang membahas pematangan substansi kerja sama dengan pihak Taiwan.
Mukhtarudin menyatakan pembaruan MoU harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kehadiran negara di tengah berbagai dinamika global, bukan sekadar dokumen administratif. Ia menekankan pentingnya memastikan sistem pelindungan berjalan baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi krisis.
Menurut Mukhtarudin, regulasi tanggap darurat perlu disusun lebih komprehensif, mengingat Taiwan berada di wilayah rawan gempa dan bencana alam. Pemerintah ingin memastikan PMI memiliki akses informasi, jalur evakuasi, serta mekanisme komunikasi yang cepat ketika terjadi keadaan darurat.
Ia juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam penguatan prosedur pemulangan pekerja, termasuk percepatan proses pemulangan jenazah apabila terjadi musibah. Mukhtarudin menilai prosedur tersebut perlu dilakukan secara cepat, transparan, dan dengan empati karena berdampak langsung pada keluarga PMI di tanah air.
Dari sisi diplomasi, Mukhtarudin menyampaikan kerja sama dengan Taiwan tetap berjalan dalam koridor prinsip One China Policy yang dianut Indonesia. Ia menegaskan pelindungan warga negara tetap menjadi prioritas dalam setiap langkah diplomatik.
Selain itu, pembaruan MoU dinilai menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola penempatan PMI, termasuk memperjelas klausul kontrak kerja agar lebih transparan dan mengurangi potensi sengketa. Mukhtarudin menekankan kontrak kerja harus mudah dipahami, tidak multitafsir, dan benar-benar melindungi pekerja.
Pemerintah berharap pendekatan yang lebih sistemik dan humanis dapat memperkuat kerja sama Indonesia–Taiwan dalam penempatan PMI, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek pelindungan, respons krisis, dan kepastian hukum.

