Militer China menyatakan telah memantau dan mengusir kapal penghancur Amerika Serikat (AS), USS Higgins, yang disebut terdeteksi berlayar tanpa izin di perairan dekat Scarborough Shoal, wilayah sengketa di Laut China Selatan.
Menurut pernyataan Komando Zona Selatan militer China, kapal perang AS itu dituduh memasuki perairan tersebut “tanpa persetujuan pemerintah China” pada Rabu (18/6) waktu setempat. Beijing menilai langkah itu “secara serius melanggar kedaulatan dan keamanan China” serta dinilai merusak perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.
China juga menyatakan akan tetap berada dalam kondisi “siaga tinggi setiap saat”. Hingga laporan ini disampaikan, belum ada tanggapan langsung dari Komando Indo-Pasifik AS maupun Kedutaan Besar AS di Beijing.
Kehadiran USS Higgins disebut sebagai operasi militer AS pertama yang diketahui publik dalam setidaknya enam tahun terakhir di area perairan tersebut. Insiden ini terjadi sehari setelah Filipina—sekutu AS—menuduh kapal-kapal China melakukan “manuver berbahaya dan gangguan yang melanggar hukum” ketika kapal Manila menjalankan misi pasokan ulang untuk nelayannya di sekitar atol itu.
China mengklaim hampir seluruh perairan Laut China Selatan, meski terdapat klaim yang tumpang tindih dari Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam. Sementara itu, AS secara rutin melakukan operasi yang disebutnya sebagai upaya mempraktikkan “kebebasan navigasi” di perairan strategis tersebut, sebagai penolakan terhadap pembatasan perlintasan yang menurut Washington diberlakukan oleh China dan negara-negara pengklaim lainnya.
Scarborough Shoal selama ini menjadi salah satu sumber ketegangan utama di Laut China Selatan, jalur perdagangan strategis dengan nilai tahunan yang disebut mencapai lebih dari US$ 3 triliun.
Dalam perkembangan lain di area tersebut, otoritas Manila melaporkan dua kapal China—yang terdiri atas kapal Angkatan Laut dan kapal Penjaga Pantai China—saling bertabrakan saat mengejar kapal Filipina. Insiden itu disebut sebagai kejadian pertama yang diketahui di wilayah tersebut. Otoritas Penjaga Pantai China menyatakan telah mengambil “langkah-langkah yang diperlukan” untuk mengusir kapal-kapal Filipina dari perairan itu.
Pada 2016, pengadilan arbitrase internasional memutuskan klaim Beijing atas Laut China Selatan berdasarkan peta historis tidak memiliki dasar dalam hukum internasional. Namun, China tidak mengakui putusan tersebut.

