BERITA TERKINI
Mewaspadai Kebocoran Penerimaan Negara dari Penghindaran Pajak Lintas Negara di Tengah Tekanan Global

Mewaspadai Kebocoran Penerimaan Negara dari Penghindaran Pajak Lintas Negara di Tengah Tekanan Global

Tekanan ekonomi global yang kian kompleks—mulai dari perlambatan ekonomi dunia, fragmentasi geopolitik, hingga perang dagang yang belum sepenuhnya mereda—menciptakan dinamika baru dalam pengelolaan penerimaan negara. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, tantangan tidak hanya datang dari faktor eksternal, tetapi juga dari praktik penghindaran pajak lintas negara yang semakin canggih.

Salah satu praktik yang dinilai perlu diwaspadai adalah skema untuk meminimalkan beban pajak secara agresif yang dapat menggerus basis pajak negara berkembang. Praktik ini dikenal sebagai base erosion and profit shifting (BEPS) dan disebut menjadi tantangan serius dalam menjaga kedaulatan fiskal.

Dengan rasio pajak yang masih relatif rendah dan kesenjangan pajak (tax gap) yang besar, dampak penghindaran pajak lintas negara berpotensi signifikan terhadap kemampuan negara membiayai pembangunan.

Istilah BEPS dipopulerkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2012 untuk menggambarkan strategi perusahaan memindahkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah atau tanpa pajak guna mengurangi kewajiban pajak secara global. Secara global, OECD memperkirakan praktik BEPS menyebabkan kehilangan penerimaan pajak sebesar 100–240 miliar dolar AS per tahun, atau sekitar 4–10 persen dari total penerimaan pajak global.

Dalam situasi ketidakpastian ekonomi dunia—mulai dari perlambatan pertumbuhan, tingginya suku bunga global, hingga eskalasi geopolitik seperti konflik di Timur Tengah—perusahaan multinasional menghadapi tekanan besar untuk menjaga profitabilitas. Kondisi ini membuat strategi efisiensi tidak hanya menyasar aspek operasional, tetapi juga mendorong agresivitas dalam perencanaan pajak lintas negara.

Di tengah tekanan global yang semakin kompleks, praktik BEPS disebut tidak hanya bertahan, tetapi juga berevolusi menjadi lebih adaptif dan sulit dideteksi. Perusahaan multinasional memanfaatkan kombinasi skema teknis dan celah regulasi lintas negara untuk mempertahankan keuntungan di tengah perlambatan ekonomi, volatilitas energi, dan ketidakpastian geopolitik.

Salah satu skema yang umum adalah pemindahan laba (profit shifting) melalui transfer pricing. Perusahaan mengatur harga transaksi antarentitas dalam satu grup untuk memindahkan laba dari negara bertarif pajak tinggi ke negara bertarif pajak rendah. Dalam contoh yang digambarkan, entitas di Indonesia dapat dibebani biaya tinggi atas lisensi, jasa manajemen, atau pembelian barang dari afiliasi di yurisdiksi pajak rendah, sehingga laba kena pajak di dalam negeri menjadi kecil.

Skema lain adalah strategic placement of intangible assets, yakni penempatan aset tidak berwujud seperti paten, algoritma, dan merek dagang di negara bertarif pajak rendah. Entitas di negara pasar seperti Indonesia kemudian membayar royalti besar, sehingga laba secara sistematis berpindah ke luar negeri.

Selain itu, terdapat praktik thin capitalization, yaitu pembiayaan perusahaan melalui utang berlebihan dari afiliasi luar negeri. Dengan skema ini, perusahaan dapat mengurangi laba kena pajak melalui pembayaran bunga yang tinggi.

Praktik lain yang juga disebut marak adalah treaty shopping. Perusahaan memanfaatkan jaringan perjanjian pajak untuk memperoleh tarif lebih rendah dengan mendirikan entitas perantara di negara tertentu yang memiliki perjanjian menguntungkan.

Berbagai skema tersebut menunjukkan bahwa penghindaran pajak lintas negara tetap menjadi isu penting di tengah tekanan global, terutama bagi negara berkembang yang membutuhkan penerimaan kuat untuk membiayai pembangunan.