Keberadaan Board of Peace (BoP) memunculkan kekhawatiran di sebagian publik. Forum ini bahkan sempat disebut oleh sejumlah pihak sebagai “Dewan Perdamaian Trump”. Sorotan utamanya berkisar pada arah kebijakan luar negeri Indonesia, terutama terkait independensi diplomasi, transparansi pengambilan keputusan, serta manfaat strategis dari keterlibatan Indonesia dalam forum internasional tersebut.
Seiring pemerintah mengambil langkah diplomatik di tengah dinamika geopolitik global, pertanyaan seperti itu kerap muncul. Namun, memandang BoP semata sebagai proyek politik satu negara dinilai berisiko menyederhanakan kompleksitas diplomasi internasional, yang pada praktiknya selalu dipengaruhi pertemuan kepentingan antarnegara.
BoP dibentuk pada awal 2026 di Davos, Swiss, dengan mandat utama mengawal stabilisasi Gaza pascagencatan senjata. Peran BoP mencakup pengawasan keamanan, koordinasi rekonstruksi wilayah, pemulihan ekonomi, hingga pembentukan pemerintahan sipil transisi. Dengan mandat tersebut, BoP tidak hanya menjadi forum diskusi, melainkan ruang pengambilan keputusan strategis yang menyentuh aspek keamanan dan tata kelola pascakonflik—fase yang kerap menentukan apakah suatu wilayah pulih stabil atau kembali terjerumus dalam siklus konflik baru.
Dalam konteks itu, keputusan Indonesia bergabung dalam BoP dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat peran diplomasi Indonesia dalam proses perdamaian internasional. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia tetap menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalur damai yang dinilai realistis dan diakui luas dalam diplomasi global.
Keterlibatan di BoP memungkinkan Indonesia membawa posisi tersebut langsung ke ruang perumusan kebijakan internasional. Dukungan terhadap Palestina, dalam kerangka ini, tidak hanya disampaikan melalui pernyataan politik atau sikap moral, tetapi juga melalui partisipasi dalam proses yang berpotensi memengaruhi masa depan Gaza.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia “bebas aktif”. Prinsip ini kerap dipahami sebagai netralitas yang pasif, padahal unsur “aktif” menekankan keterlibatan Indonesia dalam upaya perdamaian dan stabilitas internasional. Dengan bergabung dalam forum seperti BoP, Indonesia menjalankan bentuk netralitas yang aktif: tidak memihak blok kekuatan tertentu, tetapi tetap hadir dalam ruang strategis untuk memengaruhi arah kebijakan.
Di dalam negeri, kritik terhadap keterlibatan Indonesia dalam BoP juga muncul. Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui tausiyah pada awal Maret 2026, mendesak pemerintah mencabut keanggotaan Indonesia dari forum tersebut. Perdebatan ini menunjukkan bahwa strategi diplomasi Indonesia terkait isu Palestina tidak berjalan tanpa kontroversi.
Pemerintah menyatakan keanggotaan Indonesia bersifat fleksibel. Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia pada dasarnya dapat keluar dari BoP kapan saja. Fleksibilitas ini dipandang penting mengingat situasi geopolitik Timur Tengah masih dinamis, termasuk meningkatnya eskalasi konflik di kawasan.
Di sisi lain, keterlibatan Indonesia dalam BoP dinilai memiliki implikasi strategis. Posisi diplomatik Indonesia berpotensi menguat sebagai salah satu aktor dalam diplomasi perdamaian global. Citra Indonesia sebagai negara Muslim yang demokratis, moderat, dan pro-perdamaian juga dapat semakin menonjol di mata internasional.
Partisipasi dalam proses rekonstruksi pascakonflik turut membuka peluang kerja sama kemanusiaan, pembangunan, dan diplomasi ekonomi yang lebih luas. Dalam pandangan ini, keterlibatan Indonesia tidak hanya berkaitan dengan Gaza, tetapi juga menyangkut cara Indonesia menempatkan diri di tengah tatanan global yang terus berubah.
Meski demikian, BoP tetap menuai kritik dan perdebatan, termasuk kekhawatiran mengenai potensi dominasi negara-negara besar serta relasinya dengan mekanisme multilateral yang telah ada, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Isu-isu tersebut disebut perlu terus dikaji secara kritis.
Dalam konteks itulah, kehadiran negara seperti Indonesia dinilai penting untuk membawa perspektif negara berkembang dan dunia Muslim ke dalam proses pengambilan keputusan internasional. Peran tersebut dipandang dapat menjadi penyeimbang sekaligus pengingat bahwa proses perdamaian perlu berpijak pada prinsip keadilan dan kedaulatan.
Pada akhirnya, keputusan Indonesia bergabung dalam BoP mencerminkan pilihan strategi diplomasi: ikut berada dalam proses yang membentuk masa depan kawasan konflik, atau berada di luar dan hanya menyampaikan pandangan dari kejauhan. Di tengah geopolitik yang kian kompleks, pengaruh tidak hanya ditentukan kekuatan militer atau ekonomi, tetapi juga kecakapan diplomasi dan kemampuan membangun kerja sama internasional—dan BoP kini menjadi salah satu panggung yang dipandang relevan dalam proses tersebut.

