BERITA TERKINI
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi Wafat, KPK Hentikan Penyidikan atas Namanya

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi Wafat, KPK Hentikan Penyidikan atas Namanya

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Selasa (16/12). Ia merupakan politisi senior PDI Perjuangan.

Direktur Utama RSUD Dr. Soetomo, Prof. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, membenarkan kabar duka tersebut. Kusnadi mengembuskan napas terakhir di Ruang Res IGD pada pukul 14.01 WIB.

Pihak rumah sakit tidak mengungkapkan riwayat penyakit yang diderita Kusnadi. Kepala Instalasi Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD Dr. Soetomo, Martha Kurnia Kusumawardani, menyatakan diagnosis pasien merupakan informasi rahasia dan meminta konfirmasi dilakukan kepada pihak keluarga.

Ucapan belasungkawa datang dari berbagai pihak, termasuk dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Deni Wicaksono, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Kusnadi.

Menurut Deni, prosesi pemakaman dilaksanakan pada hari yang sama. Setelah dimandikan di RSUD Dr. Soetomo, jenazah dishalatkan di Masjid Baitul Salam, Sedati, sebelum dimakamkan di TPU Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur yang menjerat Kusnadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia,” ujar Budi, Selasa (16/12).

KPK menegaskan penghentian penyidikan tersebut hanya berlaku untuk Kusnadi. Penanganan perkara terhadap 20 tersangka lainnya tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, Kusnadi sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah pokmas APBD Pemprov Jatim tahun 2021–2022. Saat itu, ia menyatakan siap menjalani proses hukum dan bersikap kooperatif.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak. Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar.