BERITA TERKINI
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Era Trump, Pasar Bereaksi dan Isu Pengembalian Dana Mencuat

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Era Trump, Pasar Bereaksi dan Isu Pengembalian Dana Mencuat

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif global yang sebelumnya diterapkan Donald Trump dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan tersebut segera memicu reaksi pasar sekaligus memunculkan perdebatan politik di dalam negeri.

Dalam putusan dengan komposisi suara 6-3, Mahkamah Agung menegaskan bahwa presiden tidak memiliki otoritas untuk memungut tarif melalui undang-undang darurat ekonomi. Keputusan ini dipandang berdampak luas karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berimbas pada dinamika finansial.

Seiring keluarnya putusan, pasar saham dilaporkan menguat sementara dolar melemah. Selain itu, perhatian tertuju pada potensi pengembalian dana tarif yang disebut dapat mencapai lebih dari US$ 175 miliar.

Putusan ini menempatkan kebijakan tarif dalam sorotan baru, termasuk implikasinya terhadap perdagangan internasional dan kepastian bagi pelaku usaha. Di tengah reaksi pasar dan perdebatan yang muncul, pertanyaan tentang arti keputusan tersebut bagi ekonomi global dan dunia usaha menjadi salah satu isu utama yang mengemuka.