BERITA TERKINI
MA AS Batalkan Sebagian Kebijakan Tarif Global Trump, Pemerintah Sebut Pukulan bagi Pengaruh Presiden

MA AS Batalkan Sebagian Kebijakan Tarif Global Trump, Pemerintah Sebut Pukulan bagi Pengaruh Presiden

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump yang didasarkan pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Putusan ini disebut pemerintah sebagai pukulan bagi rakyat AS sekaligus mengurangi pengaruh presiden dalam menggunakan kewenangan tersebut.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan keputusan itu membuat Presiden Trump kehilangan “pengaruh instan” dalam menerapkan wewenang IEEPA. “Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” kata Bessent dalam wawancara dengan Fox News, sebagaimana dikutip Ria Novosti.

Putusan Mahkamah Agung AS, yang diambil melalui pemungutan suara 6-3 pada Jumat (20/2 waktu setempat), menyatakan Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan IEEPA.

Menanggapi putusan tersebut, Trump menyebutnya “sangat mengecewakan” dan menuduh Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.

Trump juga menegaskan bahwa seluruh tarif yang terkait keamanan nasional tetap berlaku. Ia menyatakan putusan Mahkamah Agung itu secara khusus hanya menyangkut penggunaan tarif berdasarkan IEEPA.