JAKARTA — Kode etik (Code of Conduct/CoC) di Laut China Selatan hingga kini masih belum disepakati. Guru Besar Hukum Laut Internasional Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, menilai salah satu hambatan utama adalah belum jelasnya ruang lingkup penerapan kesepakatan tersebut.
Dalam diskusi publik “Southeast Asia Unfinished Maritime Agenda” di Jakarta, Selasa, Arie mempertanyakan batas wilayah yang akan dicakup CoC ketika membahas Laut China Selatan. Menurut dia, perdebatan mencakup apakah CoC akan berlaku di zona ekonomi eksklusif (ZEE) masing-masing negara atau juga mencakup wilayah teritorial.
“Area mana yang akan disepakati untuk menerapkan kode etik ini? Ketika kita berbicara tentang Laut China Selatan, area mana? Apakah termasuk ZEE masing-masing negara? Atau termasuk negara teritorial?” kata Arie. Ia menambahkan, selama ruang lingkup penerapan CoC belum ditentukan, kesepakatan akan sulit dicapai.
Pada kesempatan yang sama, Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto menyampaikan pandangan bahwa proses negosiasi CoC juga terkendala minimnya momentum politik dan rasa saling percaya di antara para pihak. Surya, yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS), mengatakan integrasi perilaku para pihak yang tidak mengikat saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan.
“Integrasi perilaku para pihak yang tidak mengikat saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan, dan masih ada keraguan tentang apakah CoC di masa mendatang akan dihormati dan ditegakkan,” kata Surya.
Menurut Surya, klaim yang tumpang tindih serta klaim kedaulatan yang saling bertentangan di Laut China Selatan menambah kesulitan untuk menyepakati penerapan dan penegakan CoC, terutama bagi negara-negara anggota ASEAN yang berkonflik di kawasan tersebut.
Meski demikian, pada April lalu ASEAN dan China disebut telah “berkomitmen secara politik” untuk menyelesaikan CoC pada 2026, menurut Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo. Manalo menyatakan semua pihak sepakat menginginkan kode etik tersebut selesai pada 2026.
“Kami semua berkomitmen secara politik untuk mencapainya, memiliki kode tersebut pada tahun depan. Namun, kita lihat saja nanti. Kami akan berusaha sebaik mungkin,” kata Manalo.
Kode etik ini diharapkan menjadi pedoman untuk mengatur tindakan negara-negara di Laut China Selatan yang selama ini bersengketa. Negara-negara yang terlibat dalam sengketa itu adalah China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam, dengan klaim atas wilayah perairan dan pulau-pulau, terutama di gugusan Kepulauan Spratly dan Paracel.

