SAMARINDA — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai kebebasan akademik di Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Dalam refleksi situasi tahun 2025 dan proyeksi 2026, KIKA mengidentifikasi tiga poros utama ancaman yang diperkirakan kian masif, yakni kooptasi kekuasaan terhadap kampus, menguatnya militerisme, serta mengerasnya watak rezim anti-sains.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026. Forum itu dihadiri pengurus dan anggota KIKA dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan tema “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026.”
KIKA menilai kendali negara atas kampus tidak lagi bersifat laten, melainkan telah tampil secara terbuka dan sistematis. Kooptasi, menurut KIKA, dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari dominasi suara menteri dalam pemilihan rektor, integrasi kampus ke dalam mesin birokrasi negara melalui sistem administrasi yang ketat, hingga pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi.
“Beragam kebijakan itu menjadi bentuk pendisiplinan kampus yang dibungkus regulasi. Kampus ditundukkan agar kehilangan fungsi sebagai intelektual publik yang kritis,” tegas KIKA dalam rilisnya.
Kondisi tersebut dinilai diperparah oleh sikap kekuasaan yang disebut gagal menjaga integritas akademik, termasuk dalam polemik “guru besar abal-abal”. KIKA menyatakan, alih-alih melakukan pembenahan, rezim justru membiarkan praktik tersebut berlanjut dan menyingkirkan pihak-pihak yang berupaya mengungkap persoalan.
Ancaman kedua, menurut KIKA, berasal dari menguatnya militerisme di lingkungan kampus, baik secara institusional maupun kultural. KIKA menyoroti meningkatnya keterlibatan TNI dalam kegiatan kampus, termasuk orientasi mahasiswa baru, penguatan kembali resimen mahasiswa, hingga maraknya narasi bela negara dalam perkuliahan.
Secara kultural, militerisme dinilai hadir melalui pola pengambilan keputusan yang sentralistik, budaya feodal, sistem komando, serta normalisasi kekerasan. Situasi ini disebut sejalan dengan menyempitnya ruang demokrasi akibat masih dipertahankannya berbagai pasal karet dalam sejumlah regulasi, mulai dari KUHP hingga beleid terkait terorisme dan disinformasi.
Poros ancaman ketiga yang disorot KIKA adalah menguatnya karakter rezim anti-sains. KIKA menilai kebijakan politik kerap diambil tanpa pijakan data ilmiah yang memadai dan lebih digerakkan oleh kepentingan politik jangka pendek. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah respons pemerintah terhadap bencana di Aceh dan Sumatera, yang dinilai abai terhadap urgensi penetapan status bencana nasional.
Selain itu, KIKA menyebut berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi mengancam masyarakat sipil dan insan akademik yang bersikap kritis. KIKA mencatat adanya kasus kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap akademisi yang memberikan kesaksian ahli atau mengungkap pelanggaran lingkungan dan HAM, yang dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Atas situasi tersebut, KIKA menyerukan perlawanan kolektif terhadap kooptasi kampus, penolakan militerisme di ruang sipil, serta dorongan agar kebijakan publik kembali berbasis riset ilmiah. KIKA juga mendorong perguruan tinggi membentengi diri dengan prinsip kebebasan akademik, salah satunya melalui penerapan Surabaya Principle on Academic Freedom.
“Kampus harus kembali bersenyawa dengan masyarakat sipil untuk mempertahankan ruang kebebasan berekspresi dan berpikir kritis,” tegas KIKA dalam pernyataan sikapnya.

