Sejumlah kepala daerah kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sebelumnya telah mengikuti retret pembekalan kepemimpinan di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Perkembangan ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas pembekalan tersebut dan menguatkan kembali perdebatan tentang akar persoalan korupsi di tingkat daerah.
Dalam retret yang digelar setelah Pemilu dan Pilkada, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa para kepala daerah adalah abdi dan pelayan rakyat. Ia meminta mereka menjaga kepentingan masyarakat serta menjalankan amanah jabatan.
“Kalian semua dipilih rakyat. Kalian abdi rakyat, pelayan rakyat, pemimpin rakyat,” kata Prabowo dalam salah satu pernyataannya.
Retret itu berlangsung selama tujuh hari sebagai pembekalan sebelum para kepala daerah memimpin wilayah masing-masing. Pada Februari 2025, Prabowo juga menyampaikan pesan serupa saat melantik 961 kepala daerah dari 481 daerah di Indonesia. “Saudara dipilih, saudara adalah pelayan rakyat… saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita,” ujarnya.
Namun setelah rangkaian pembekalan tersebut, kasus-kasus dugaan korupsi tetap muncul. Dalam laporan ini disebutkan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi menambah daftar kepala daerah yang ditangkap KPK. Sebelumnya, disebut pula nama Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, serta Bupati Bekasi Ade Kunang.
Fenomena kepala daerah terjerat korupsi bukan hal baru. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2010 hingga 2024, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai retret yang digagas Presiden Prabowo memiliki tujuan baik sebagai pembekalan nilai integritas dan kepemimpinan. Namun, ia menekankan bahwa jika kepala daerah tetap melakukan korupsi meski sudah diingatkan langsung, persoalannya kembali pada kualitas kepemimpinan pribadi masing-masing.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga menilai retret dapat dikembangkan, tidak hanya untuk membangun karakter, tetapi juga menjadi ajang evaluasi. Ia mengusulkan agar dalam retret disampaikan pemetaan daerah yang masuk kategori “zona merah” hingga “hijau” dari aparat penegak hukum (APH), sehingga kepala daerah dapat mengurungkan niat melakukan pelanggaran.
Dede turut menyinggung tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor pendorong korupsi, terutama terkait dorongan “mengembalikan modal” kampanye. Meski demikian, ia menegaskan hal itu bukan alasan untuk menerapkan pilkada tidak langsung. Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan saat ini antara lain memperkuat peran publik dalam mengawasi kinerja kepala daerah.
Dari sisi pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pendekatan pencegahan melalui prinsip “keep them out of jail”. Ia menilai keberhasilan tidak semata diukur dari banyaknya penangkapan, melainkan dari kemampuan sistem mencegah pejabat melanggar hukum. “Bagaimana menjaga agar orang-orang itu tidak masuk ke dalam penjara karena tidak melanggar. Kalau berulang-berulang terjadi, maka mungkin kita perlu perhatikan sistemnya,” kata Tito.
Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai retret dan korupsi tidak bisa dikaitkan secara langsung. Menurutnya, pembekalan cenderung bersifat seremonial dan normatif, sementara akar persoalan berada pada perilaku individu, besarnya kewenangan kepala daerah, lemahnya pengawasan, serta relasi transaksional kekuasaan sebelum dan saat menjabat.
Ia menilai tanpa reformasi struktural, pengurangan diskresi kepala daerah, serta penegakan hukum yang menimbulkan efek jera, pembekalan berisiko dipandang sekadar formalitas. Efriza juga menyoroti budaya “ewuh pakewuh” yang dapat melemahkan pengawasan.
Selain itu, riset ICW sebelumnya juga menyinggung aspek efek jera. Dalam penelitian yang disebutkan, rata-rata hukuman bagi kepala daerah yang divonis perkara korupsi adalah 6 tahun 4 bulan. Kondisi ini dinilai berpotensi tidak cukup kuat untuk mencegah pelaku lain.
Dalam konteks pencegahan, Efriza mendorong transformasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) agar lebih independen dan berani mengawasi kepala daerah tanpa hambatan birokrasi. Selama APIP berada dalam struktur yang bergantung pada kepala daerah, ia menilai budaya kompromi akan terus berlangsung dan pengawasan internal berisiko menjadi formalitas administratif.
Ia juga menekankan perlunya penguatan independensi, perlindungan hukum, serta akses langsung APIP ke lembaga penegak hukum agar pengawasan lebih objektif. Sementara itu, ICW dalam risetnya meminta pemerintah merancang ulang fungsi pengawasan internal di daerah agar terpisah dari kekuasaan pemerintah daerah, sehingga lebih terbebas dari kepentingan kepala daerah.
Di sektor swasta, ICW mengacu pada konsep “three lines of defense”: pengawasan oleh manajer dan keuangan internal, audit internal, serta audit eksternal. Gagasan ini dipandang dapat menjadi rujukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah kecurangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

