Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan penolakan terhadap wacana penahanan atau penundaan restitusi pajak. Kadin menilai langkah tersebut berpotensi menambah ketidakpastian bagi dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan pelaku usaha membutuhkan ketenangan dan kepastian kebijakan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta mempertahankan tenaga kerja. Menurutnya, dukungan dunia usaha terhadap program pemerintah, termasuk penciptaan lapangan kerja, memerlukan iklim berusaha yang stabil.
“Para pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya program Presiden, di antaranya penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha,” ujar Saleh dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan wacana penundaan restitusi pajak sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun. Wacana itu juga disebut sebagai bantalan fiskal di tengah kenaikan harga energi global.
Saleh menilai, di tengah tekanan ekonomi global akibat perang tarif dan konflik geopolitik, pelaku usaha menghadapi tantangan besar untuk bertahan, termasuk menjaga operasional perusahaan tetap berjalan. Karena itu, ia mengingatkan kebijakan yang dinilai menambah ketidakpastian dapat mengganggu iklim investasi, terutama pada sektor manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya sektor manufaktur,” katanya.
Kadin menegaskan restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi memicu polemik serta mengurangi kepercayaan investor terhadap kepastian hukum.
“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” tegas Saleh.
Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, dan akademisi—perlu bersinergi menghadapi tekanan global yang berdampak pada perekonomian domestik.
Menurut Kadin, stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekonomi nasional. Saleh mengingatkan agar tidak muncul kondisi yang membuat pengusaha memilih bersikap menunggu dan melihat sebelum membuka usaha baru.