Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan penolakannya terhadap wacana penahanan restitusi pajak. Sikap ini disampaikan pada Kamis, 9 April 2026, sebagai respons atas dialog Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di salah satu stasiun televisi nasional pada Rabu, 8 April 2026.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan dunia usaha membutuhkan ketenangan dan kepastian agar dapat bertahan sekaligus mengembangkan usaha. Menurut dia, pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin mendukung program presiden, termasuk penciptaan lapangan kerja, namun hal itu membutuhkan iklim usaha yang stabil.
Saleh menekankan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang sudah disetorkan kepada negara. Karena itu, penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi memunculkan ketidakpastian, memicu polemik baru, serta menurunkan minat investor terhadap Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kadin juga menyoroti kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Dunia usaha, menurut Kadin, tengah berupaya mempertahankan keberlangsungan bisnis dan menjaga tenaga kerja. Kadin menilai perlu ada sinergi antara pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, dan akademisi untuk menghadapi tekanan global yang berdampak pada perekonomian domestik.
Saleh menyebut kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha dapat berdampak besar, terutama pada sektor manufaktur yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja. Kadin menilai stabilitas kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Kadin menegaskan, penghormatan terhadap hak restitusi pajak tidak hanya terkait aspek fiskal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum. Kebijakan yang menunda restitusi, meski dinilai dapat menambah penerimaan negara, disebut berisiko menimbulkan ketidakpercayaan investor dan memperlambat ekspansi usaha.
“Jangan sampai, pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru,” kata Saleh. Ia menilai kepastian hukum dan kebijakan menjadi fondasi agar dunia usaha berani berinvestasi dan membuka lapangan kerja baru.
Selain menolak wacana penahanan restitusi, Kadin mendorong para pemangku kepentingan memperkuat sinergi untuk menghadapi tekanan global, termasuk fluktuasi ekonomi internasional, lonjakan harga energi, dan gejolak pasar global. Ke depan, Kadin menyatakan akan terus memantau kebijakan terkait restitusi pajak dan mengadvokasi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurut Kadin, kepastian berusaha dan stabilitas kebijakan diperlukan agar kepercayaan investor terjaga, ekonomi nasional tetap stabil, dan penciptaan lapangan kerja dapat berlanjut.