Dunia usaha meminta pemerintah menjaga kepastian kebijakan di tengah tekanan ekonomi global yang masih bergejolak. Pelaku usaha menilai stabilitas regulasi menjadi faktor penting untuk mempertahankan keberlanjutan bisnis sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Saleh Husin, mengatakan pengusaha yang tergabung dalam Kadin mendukung berbagai program pemerintah, termasuk penciptaan lapangan kerja. Namun, menurutnya, program tersebut hanya dapat berjalan optimal jika dunia usaha mendapatkan ketenangan dan kepastian dalam berusaha.
"Para pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha," ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap pandangan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang sebelumnya mewacanakan penundaan restitusi pajak sebagai salah satu langkah meningkatkan penerimaan negara.
Saleh menilai, dalam situasi global yang dipicu perang tarif dan konflik geopolitik, dunia usaha sedang berjuang menjaga keberlangsungan operasional. Ia menyebut mempertahankan tenaga kerja yang ada sudah menjadi tantangan besar, apalagi membuka lapangan kerja baru.
Karena itu, menurut Saleh, pelaku usaha membutuhkan kebijakan yang memberikan kepastian, bukan tambahan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim investasi, terutama di sektor manufaktur yang menyerap jutaan tenaga kerja.
"Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta juta tenaga kerja," imbuhnya.
Ia menegaskan restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Menurutnya, penundaan ataupun penghentian restitusi berpotensi menimbulkan polemik baru dan memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
"Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi," tegas Saleh.
Saleh juga mengingatkan kondisi ekonomi global saat ini tidak berada dalam situasi normal. Karena itu, ia mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi—untuk menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian domestik.
Sebelumnya, Misbakhun menyatakan penundaan restitusi pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun dan dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global. Namun bagi dunia usaha, stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha dinilai lebih penting untuk menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan aktivitas ekonomi.
"Jangan sampai pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru," pungkas Saleh.