Sejumlah peristiwa besar dalam beberapa tahun terakhir menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam sorotan publik pada era Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Mulai dari insiden di lapangan saat pengamanan demonstrasi, perkara pembunuhan yang melibatkan perwira tinggi, tragedi stadion, hingga dugaan pelanggaran oleh anggota di ranah penegakan hukum.
Berikut rangkuman beberapa peristiwa yang banyak menyita perhatian publik.
1. Pengemudi ojek online Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob dalam rangkaian aksi demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus. Setelah peristiwa itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf.
Pertemuan tersebut berlangsung di RSCM Polri pada Jumat (29/8/2025) dini hari. Dalam pertemuan itu, Kapolri terlihat menemui keluarga mendiang Affan Kurniawan, membungkuk, dan memeluk salah satu pihak keluarga korban.
Polisi juga menyampaikan telah memeriksa sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut. Mereka yang diperiksa adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Ketujuhnya ditempatkan secara khusus (patsus) di Div Propam selama 20 hari.
2. Kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Polri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo—saat itu menjabat Kadiv Propam Polri—di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, polisi menyampaikan narasi adanya tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer. Namun, penyidikan kemudian mengungkap skenario tersebut direkayasa. Dalam penyidikan, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan, dengan motif yang dikaitkan dengan sakit hati terkait istrinya, Putri Candrawathi.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Bharada E kemudian menjadi justice collaborator dan mengakui bahwa penembakan dilakukan atas perintah Sambo.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, yang kemudian diubah Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara karena statusnya sebagai justice collaborator.
3. Tragedi Kanjuruhan dan penggunaan gas air mata di stadion
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Liga 1 Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Kekacauan pecah setelah Arema kalah 2-3. Dalam situasi tersebut, ribuan suporter turun ke lapangan dan aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Penggunaan gas air mata di area stadion yang tertutup memicu kepanikan massal. Penonton berdesakan menuju pintu keluar yang sebagian dilaporkan dalam kondisi tertutup atau sempit. Peristiwa ini menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, serta disebut sebagai salah satu bencana stadion terburuk dalam sejarah sepak bola dunia.
Tragedi itu memicu sorotan terhadap prosedur aparat keamanan, manajemen pertandingan, dan kelalaian operator liga. Proses hukum menyeret sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian dan panitia penyelenggara. Namun, putusan pengadilan dinilai ringan oleh banyak pihak dan menuai kritik. FIFA turut menyoroti peristiwa tersebut dengan melarang penggunaan gas air mata di stadion serta mendorong reformasi tata kelola sepak bola Indonesia.
4. Dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP)
Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pemerasan terhadap penonton festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP). Dalam perkara ini, 18 polisi diduga memeras 45 warga negara Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 miliar.
Praktik tersebut disebut direncanakan melalui rapat terbatas bertajuk “Operasi Bersinar DWP” yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak.
Imbas kasus ini, Kombes Donald, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful diberhentikan tidak dengan hormat. Sejumlah personel lainnya dijatuhi sanksi demosi, antara lain Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin selama delapan tahun, serta beberapa bintara dan anggota lain selama lima hingga delapan tahun. Sementara itu, 34 personel yang diduga terlibat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
5. Kematian Afif Maulana di Padang
Kasus dugaan penganiayaan dan kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun di Padang, bermula pada Minggu dini hari, 9 Juni 2024. Afif ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Bypass Kuranji. Pada tubuhnya terdapat luka lebam di pinggang, punggung, pergelangan tangan, siku, dan kepala yang diduga berkaitan dengan kekerasan saat penanganan tawuran.
Investigasi LBH Padang mencatat dugaan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah remaja, berupa tendangan, cambukan, hingga sulutan rokok. Kompolnas kemudian menyatakan bahwa dari 18 remaja yang diamankan, 17 anggota polisi terbukti melanggar kode etik.
Kapolda Sumbar mengakui ada prosedur yang dilanggar dan menyebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap 45 personel. Namun, penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan bukti pemukulan. Di sisi lain, LBH, saksi, dan advokasi masyarakat disebut masih mendesak adanya tindak lanjut.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana sejumlah kasus, baik yang terjadi di lapangan maupun dalam institusi, menjadi ujian besar bagi Polri di era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit—terutama terkait akuntabilitas, penegakan etik, dan evaluasi prosedur dalam pelaksanaan tugas.

