Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menaruh perhatian pada potensi dampak persaingan dari isu merger antara Grab dan GoTo. Meski belum ada kepastian transaksi dan masih bersifat spekulatif, KPPU menyatakan telah melakukan penelitian mandiri sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi potensi dampak serta menyiapkan opsi penyesuaian kebijakan apabila merger tersebut benar-benar terjadi.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, penilaian resmi terhadap dampak persaingan dari merger dan akuisisi baru dapat dilakukan setelah transaksi diberitahukan secara resmi oleh para pihak. Pemberitahuan itu, menurutnya, harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak transaksi efektif.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” kata Fanshurullah dalam rilis resmi yang dikutip Kamis (22/5/2025).
Merujuk Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, Fanshurullah menyebut KPPU memiliki ruang untuk melakukan penilaian hingga tahap menyeluruh. Analisis yang dapat dilakukan mencakup hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, serta perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di sisi lain, KPPU juga mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan penilaian mandiri atau self-assessment atas rencana transaksi yang dilakukan. Langkah ini dimaksudkan agar pelaku usaha dapat memastikan transaksi tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Fanshurullah menegaskan, apabila suatu transaksi terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan tindakan administratif, termasuk kemungkinan penetapan pembatalan transaksi merger.

