Indonesia mempercepat penyelesaian dua perjanjian perdagangan bebas strategis, yakni Indonesia–Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), sebagai bagian dari upaya memperluas akses pasar ekspor dan memperkuat arus investasi menjelang 2026. Di tengah dinamika perdagangan global yang bergerak cepat dan dipengaruhi gesekan geopolitik, pemerintah menempatkan kedua perjanjian ini bukan semata sebagai instrumen penurunan tarif, tetapi juga sebagai cara merapikan prosedur, mengurangi hambatan non-tarif, dan meningkatkan kepastian berusaha.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, fokus pemerintah tidak berhenti pada negosiasi, melainkan bergeser ke tahap pelaksanaan. Pemerintah menilai pemanfaatan perjanjian dagang yang sudah dimiliki Indonesia masih berkisar 60–70%. Artinya, masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan penggunaan fasilitas preferensi tarif dan kemudahan lain yang tersedia, tetapi belum dimanfaatkan optimal oleh pelaku usaha karena kendala informasi maupun prosedur.
IEU-CEPA dan ICA-CEPA diposisikan sebagai pengungkit bagi sektor manufaktur dan agroindustri. Secara umum, manfaat yang diharapkan mencakup biaya masuk yang lebih rendah, peluang penjualan yang lebih luas, serta relasi bisnis yang lebih stabil. Namun pemerintah menekankan bahwa hasil nyata di lapangan kerap ditentukan oleh aspek teknis, seperti efisiensi administrasi, ketepatan pemilihan skema preferensi, dan kemampuan menyelesaikan kendala implementasi lintas lembaga.
Untuk memperkuat eksekusi, pemerintah menyiapkan dua langkah utama. Pertama, otomatisasi dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) preferensi agar eksportir lebih mudah mengakses tarif terendah sesuai perjanjian yang berlaku. Kedua, pembentukan sekretariat bersama sebagai kanal koordinasi cepat apabila muncul kendala implementasi, termasuk perbedaan interpretasi di negara tujuan atau hambatan administratif yang membutuhkan respons lintas kementerian dan lintas negara.
Di sisi hubungan dagang, pemerintah menyebut total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa berada di kisaran US$30 miliar, sedangkan dengan Kanada sekitar US$3,5 miliar. Kedua perjanjian diharapkan mendorong peningkatan perdagangan setelah implementasi berjalan. Uni Eropa juga disebut memiliki kontribusi sekitar 10% dari total ekspor Indonesia, sehingga akses pasar yang lebih pasti dipandang penting untuk menjaga kesinambungan rantai pasok industri hulu-hilir.
Komoditas utama Indonesia yang selama ini masuk ke pasar Eropa antara lain mineral logam, besi dan baja, elektronik, serta CPO dan minyak nabati yang digunakan untuk biofuel, pangan, dan kosmetik. Pemerintah memandang penguatan akses pada segmen-segmen tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan industrialisasi dan stabilitas permintaan, meski persaingan dan standar pasar dinilai ketat.
Langkah perundingan dan penguatan implementasi ini juga ditempatkan dalam konteks kinerja perdagangan terbaru. Pada periode Januari–Juli 2025, ekspor Indonesia tumbuh 8,03%, sementara surplus dagang meningkat dari US$16 miliar menjadi US$23 miliar. Pemerintah mengarahkan perjanjian baru untuk menjaga momentum tersebut, terutama ketika kondisi global dinilai tidak selalu mendukung.
Selain penurunan tarif, pemerintah menyoroti pentingnya kesiapan pelaku usaha memanfaatkan preferensi dengan benar. Dalam contoh ilustratif, perusahaan menengah yang rutin mengekspor produk turunan baja ke Amerika Utara dapat merasakan dampak besar dari perubahan kecil pada alur dokumen, baik dari sisi biaya maupun waktu. Sementara bagi pelaku usaha kecil yang mencoba masuk pasar Eropa, pemahaman praktis mengenai aturan asal barang dapat menentukan apakah fasilitas preferensi tarif dapat digunakan atau justru menimbulkan kerugian akibat kesalahan skema.
Otomatisasi SKA preferensi dirancang untuk mengurangi hambatan administratif yang selama ini membuat sebagian eksportir tidak memanfaatkan fasilitas yang sebenarnya tersedia. Pemerintah menyiapkan sistem yang dapat mengarahkan penggunaan preferensi ketika suatu pengiriman memenuhi kriteria, sehingga beban teknis tidak sepenuhnya berada di pihak eksportir. Meski demikian, kebijakan ini menuntut konsolidasi data lintas perjanjian dan tata kelola pembaruan agar hasilnya konsisten dan tidak menimbulkan penolakan di negara tujuan.
Sementara itu, pembentukan sekretariat bersama diproyeksikan menjadi “meja layanan” yang memperpendek rantai komunikasi saat terjadi hambatan implementasi. Mekanisme ini dimaksudkan untuk membantu klarifikasi lebih cepat ketika muncul perbedaan interpretasi, penolakan dokumen, atau isu teknis lain yang membutuhkan koordinasi antarotoritas. Pemerintah menilai kepastian dan kecepatan penyelesaian masalah menjadi faktor penting bagi eksportir untuk menjaga reputasi dan memastikan kelancaran pengiriman berikutnya.
Melalui IEU-CEPA dan ICA-CEPA, pemerintah menargetkan manfaat yang lebih luas, mulai dari peningkatan volume ekspor, naiknya nilai tambah produk, hingga masuknya investasi yang memperdalam basis produksi domestik. Pada akhirnya, pemerintah menekankan bahwa perjanjian dagang akan terasa dampaknya bukan pada seremoni penandatanganan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan yang menyentuh kebutuhan harian pelaku usaha.

