SLEMAN – Pembentukan Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026 yang ditujukan untuk mengakhiri konflik di Gaza memicu perdebatan. BoP dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang memberikan otorisasi melalui kerangka kerja 20 poin hasil inisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, menerima undangan dari Presiden Trump untuk bergabung dengan BoP pada 22 Januari 2026 di Davos. Pemerintah Indonesia menyatakan keikutsertaan tersebut sebagai bentuk dukungan moral bagi Palestina sekaligus cerminan kepentingan nasional Indonesia.
Keanggotaan ini dipandang sebagai titik penting yang dapat memengaruhi arah diplomasi Indonesia ke depan. Namun, muncul pertanyaan apakah Indonesia dapat memanfaatkan peluang strategis dalam keanggotaan BoP atau justru berhenti pada legitimasi simbolik tanpa pengaruh nyata terhadap masa depan Palestina.
Dalam skenario pertama, Indonesia dinilai berpotensi memanfaatkan BoP sebagai instrumen politik luar negeri untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina, sebagaimana telah dilakukan selama bertahun-tahun. Keanggotaan itu juga dapat membuka akses informasi eksklusif dari para anggota BoP yang dinilai berguna untuk mewujudkan kepentingan nasional.
Melalui BoP, Indonesia dapat mendorong perubahan diskursus global dengan menegaskan bahwa rekonstruksi Gaza tidak boleh dipisahkan dari jalan menuju negara Palestina yang merdeka. Dalam kerangka ini, Indonesia dapat mengambil peran aktif dalam menentukan agenda global terkait pembentukan two-state solution.
Pandangan tersebut disebut selaras dengan resolusi PBB yang menegaskan masa depan Gaza tidak dapat dibentuk tanpa Palestina, termasuk melalui pengawasan komite teknokrat Palestina serta penyaluran bantuan kemanusiaan sebagai bagian dari kerangka kerja BoP. Jika tercapai, posisi Indonesia sebagai negara middle power dinilai dapat semakin diperhitungkan dalam penentuan agenda dan norma global.
Dari sisi kepentingan nasional, Indonesia juga disebut dapat menjalin komunikasi dengan negara-negara anggota BoP, termasuk Amerika Serikat sebagai aktor dominan, untuk memperkuat hubungan ekonomi dan diplomatik. Salah satu peluang yang disebut adalah negosiasi perdagangan yang dapat menguntungkan Indonesia, dengan catatan Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam perundingan kerja sama ekonomi.
Sementara itu, skenario kedua menilai BoP berpotensi tidak menjadi lembaga independen yang memberi ruang otonomi bagi para anggotanya. Dalam piagam BoP, pada Artikel 3.3 dan 3.2, disebutkan Presiden Donald Trump memiliki otoritas penuh sebagai ketua tanpa batas waktu yang ditentukan.
Ketentuan tersebut dipahami memberi Presiden Trump kekuasaan besar, termasuk hak veto atas pengambilan keputusan, kegiatan operasional, dan tata kelola BoP. Kondisi ini dinilai dapat membatasi ruang gerak negara-negara anggota karena kapasitas mereka untuk mengubah agenda kebijakan dianggap tidak signifikan.
Dalam skenario ini, keanggotaan Indonesia dikhawatirkan lebih bersifat simbolik dan dimanfaatkan sebagai legitimasi politik atas langkah-langkah Presiden Trump dalam menentukan nasib Gaza melalui BoP. Kekhawatiran itu menguat karena Palestina disebut tidak dilibatkan sebagai anggota BoP, sementara Israel telah masuk sebagai anggota.
Dengan demikian, keanggotaan Indonesia dalam BoP dipandang dapat bernilai strategis jika Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat, tetapi juga berpotensi menjadi simbol semata tanpa transformasi nyata bagi tujuan politik luar negeri Indonesia. Pemerintah Indonesia dinilai perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keberlanjutan keanggotaan, termasuk opsi untuk tetap berada di dalam BoP, menangguhkan keanggotaan, atau keluar dari BoP.

