BERITA TERKINI
Indonesia di Board of Peace: Ujian Politik Luar Negeri di Tengah Arsitektur Keamanan Global Baru

Indonesia di Board of Peace: Ujian Politik Luar Negeri di Tengah Arsitektur Keamanan Global Baru

Perubahan besar dalam arsitektur keamanan global pada awal 2026 mendorong banyak negara berstatus kekuatan menengah meninjau ulang strategi diplomasi mereka. Indonesia termasuk di dalamnya, terutama setelah munculnya Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif baru yang dipimpin Amerika Serikat untuk menangani konflik Gaza dan sejumlah krisis global lain.

Keterlibatan Indonesia di BoP dipandang sebagai langkah diplomasi strategis yang menguji doktrin politik luar negeri Indonesia yang dikenal dengan prinsip bebas dan aktif. Dalam struktur keamanan BoP, Indonesia disebut dipercaya memegang posisi penting melalui International Stabilization Force (ISF).

Meski demikian, sejumlah pengamat geopolitik mempertanyakan apakah BoP benar-benar akan menjadi mekanisme perdamaian baru yang efektif, atau lebih menyerupai panggung diplomasi global tanpa kemampuan penegakan yang nyata. Perdebatan ini mengemuka ketika efektivitas institusi perdamaian modern dibandingkan dengan preseden historis seperti Piagam Madinah.

Dalam narasi perbandingan tersebut, perbedaan utama antara Piagam Madinah dan lembaga perdamaian modern ditekankan pada aspek penegakan hukum. Piagam Madinah yang disusun pada 622 M dipaparkan bukan sekadar kesepakatan politik, melainkan konstitusi yang mengikat komunitas Madinah—Muslim, Yahudi, dan kelompok lain—dalam kontrak sosial yang jelas. Pelanggaran terhadap keamanan bersama disebut memiliki konsekuensi nyata, dengan contoh sanksi tegas terhadap kelompok yang dianggap melanggar kesepakatan.

Kontrasnya, mekanisme perdamaian internasional modern—termasuk BoP—dinilai kerap kuat dalam instrumen diplomasi, tetapi lemah dalam penegakan. Sanksi internasional disebut cenderung efektif terhadap negara kecil, namun sering kehilangan daya ketika berhadapan dengan negara adidaya atau sekutu strategisnya. Situasi serupa juga digambarkan terjadi pada berbagai kasus di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), ketika penindakan berhadapan dengan kepentingan geopolitik besar di Dewan Keamanan PBB. Dalam kondisi demikian, perdamaian internasional dinilai kerap bergeser dari penegakan hukum menjadi manajemen konflik.

Bagi Indonesia, keputusan bergabung dalam BoP dipaparkan bukan perkara sederhana. Sebagai negara middle power, Indonesia harus menyeimbangkan idealisme moral dalam diplomasi dan realitas ekonomi global. Hubungan ekonomi dengan Amerika Serikat dan China disebut memengaruhi ruang manuver diplomasi Indonesia. Amerika Serikat disebut masih menjadi salah satu mitra ekspor utama Indonesia, sementara China dipaparkan berperan dominan dalam investasi strategis, terutama pada sektor hilirisasi mineral seperti nikel.

Di tengah dinamika tersebut, langkah Indonesia bergabung dengan BoP pada era pemerintahan Presiden Prabowo dipandang memiliki dua tafsir. Sebagian pihak menilai langkah itu sebagai upaya meningkatkan posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik global, sementara kritik lain menyebutnya berpotensi menjadi diplomasi simbolik yang belum tentu berdampak nyata terhadap keadilan global.

Artikel opini ini juga menyinggung sejumlah contoh perjanjian damai yang dinilai gagal karena lemahnya mekanisme penegakan. Perjanjian Oslo (1993) antara Israel dan Palestina disebut sebagai contoh kesepakatan yang awalnya dipuji namun tidak menyelesaikan konflik, antara lain karena ketimpangan kekuatan dan posisi mediator yang dinilai tidak sepenuhnya netral. Perjanjian Minsk (2014) terkait konflik di Ukraina timur juga disebut runtuh ketika penegakan tidak berjalan.

Sebagai pembanding, Piagam Madinah digambarkan berhasil karena dibangun dari kebutuhan masyarakat lokal dan melibatkan berbagai kelompok sosial dalam sistem keamanan kolektif. Kepemimpinan yang memiliki otoritas untuk menegakkan aturan secara konsisten disebut menjadi faktor penting, sehingga perdamaian tidak hanya bergantung pada teks, tetapi juga legitimasi sosial dan kepemimpinan.

Salah satu konsep yang disorot adalah “ummah wahidah”, yang dipahami sebagai kesatuan politik tanpa menghapus identitas kelompok. Setiap komunitas tetap memiliki otonomi dalam urusan internal selama berkomitmen pada keamanan bersama. Dari konsep ini, muncul gagasan bahwa Indonesia dapat menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel di BoP, yang dalam tulisan tersebut disebut sebagai “Otonomi Berkeadilan”. Pendekatan ini menekankan pengakuan atas keragaman sistem politik dan budaya, perlindungan kedaulatan domestik, serta mekanisme intervensi internasional yang adil dan transparan.

Modal diplomasi Indonesia juga disorot melalui pengalaman memimpin G20 pada 2022, ketika Indonesia disebut mampu menjaga forum tetap berjalan di tengah polarisasi akibat perang Rusia-Ukraina. Namun pengalaman berbeda disebut terjadi saat Indonesia memimpin ASEAN pada 2023 dalam menangani krisis Myanmar: diplomasi berjalan, tetapi implementasi Konsensus Lima Poin tidak berhasil karena tidak adanya mekanisme penegakan yang kuat.

Dalam konteks itu, keterlibatan Indonesia di Board of Peace dinilai berada pada titik kritis. Jika BoP hanya menjadi forum diplomasi tanpa kekuatan penegakan, partisipasi Indonesia berisiko menjadi simbol politik semata. Namun jika Indonesia mampu mendorong reformasi struktural—termasuk transparansi, keadilan prosedural, dan perlindungan kedaulatan negara kecil—BoP disebut dapat menjadi ruang diplomasi yang lebih bermakna. Perbandingan dengan Piagam Madinah dipakai untuk menegaskan bahwa perdamaian tidak hanya memerlukan kesepakatan, tetapi juga keberanian dan konsistensi dalam menegakkan keadilan.