Perubahan besar dalam arsitektur keamanan global pada awal 2026 mendorong banyak negara berkekuatan menengah meninjau ulang strategi diplomasi mereka. Indonesia menjadi salah satu negara yang menghadapi ujian tersebut seiring kemunculan Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif baru yang dipimpin Amerika Serikat untuk menangani konflik Gaza dan sejumlah krisis global lainnya.
Keterlibatan Indonesia di BoP dipandang sebagai langkah diplomasi strategis, terlebih karena Jakarta disebut memegang posisi penting dalam struktur keamanan BoP melalui International Stabilization Force (ISF). Namun, di kalangan pengamat geopolitik, muncul pertanyaan mendasar: apakah BoP akan menjadi mekanisme perdamaian baru yang efektif, atau justru hanya menjadi panggung diplomasi global tanpa kemampuan penegakan yang nyata.
Perdebatan itu kerap dibandingkan dengan preseden historis Piagam Madinah. Piagam yang disusun Nabi Muhammad pada 622 M tersebut bukan sekadar kesepakatan politik, melainkan konstitusi yang mengikat komunitas Madinah—Muslim, Yahudi, dan kelompok lain—dalam kontrak sosial yang jelas. Dalam praktiknya, setiap pelanggaran terhadap keamanan bersama memiliki konsekuensi yang tegas. Sejumlah kelompok yang disebut melanggar kesepakatan, seperti Banu Qaynuqa, Banu Nadir, dan Banu Qurayza, menghadapi sanksi yang dapat berupa pengepungan, pengusiran, hingga tindakan militer.
Kontrasnya, lembaga perdamaian modern dinilai sering kuat dari sisi instrumen diplomasi, tetapi lemah dalam penegakan. Sanksi internasional kerap dinilai efektif terhadap negara kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan negara adidaya atau sekutu strategisnya. Fenomena serupa juga tampak dalam berbagai kasus Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik besar di Dewan Keamanan PBB. Dalam kondisi seperti ini, upaya perdamaian internasional dinilai kerap bergeser dari penegakan hukum menjadi sekadar manajemen konflik.
Bagi Indonesia, bergabung dalam BoP bukan keputusan sederhana. Sebagai negara middle power, Indonesia dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan idealisme moral dalam diplomasi dengan realitas ekonomi global. Hubungan ekonomi dengan Amerika Serikat dan China turut membentuk ruang manuver kebijakan luar negeri. Disebutkan bahwa Amerika Serikat masih menjadi salah satu mitra ekspor utama Indonesia, sementara China memegang peran dominan dalam investasi strategis, terutama pada sektor hilirisasi mineral seperti nikel. Situasi ini membuat Indonesia dinilai perlu bersikap hati-hati dalam menentukan posisi.
Di satu sisi, Indonesia ingin tampil sebagai pembela keadilan internasional. Di sisi lain, pemerintah tidak dapat sepenuhnya mengabaikan konsekuensi ekonomi dari sikap politik yang diambil. Dalam konteks ini, keputusan bergabung dengan BoP di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dinilai terkait dengan dinamika tersebut. Ada yang melihatnya sebagai upaya meningkatkan posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik global, namun ada pula yang mengkritiknya sebagai diplomasi simbolik yang belum tentu berdampak nyata bagi keadilan global.
Sejumlah contoh kegagalan perjanjian damai juga kerap dijadikan rujukan. Perjanjian Oslo (1993) antara Israel dan Palestina disebut sebagai kesepakatan yang awalnya dipuji, tetapi gagal menyelesaikan konflik, antara lain karena ketimpangan kekuatan dan faktor hubungan strategis mediator utama, Amerika Serikat, dengan Israel. Contoh lain adalah Perjanjian Minsk (2014) yang bertujuan menghentikan konflik di Ukraina timur, namun pada akhirnya runtuh ketika mekanisme penegakan tidak berjalan.
Dalam tulisan tersebut, Piagam Madinah dipandang berhasil karena dibangun secara organik dari kebutuhan masyarakat lokal dan melibatkan berbagai kelompok sosial dalam satu sistem keamanan kolektif. Kepemimpinan Nabi Muhammad disebut berperan sebagai otoritas yang mampu menegakkan aturan secara konsisten. Salah satu gagasan yang disorot adalah konsep “ummah wahidah”, yakni kesatuan politik tanpa menghapus identitas kelompok. Setiap komunitas tetap memiliki otonomi mengatur urusan internal selama berkomitmen pada keamanan bersama.
Konsep itu disebut dapat menginspirasi Indonesia di forum BoP melalui pendekatan yang digambarkan sebagai “Otonomi Berkeadilan”. Pendekatan ini menekankan pengakuan keragaman sistem politik dan budaya, perlindungan kedaulatan domestik, serta mekanisme intervensi internasional yang adil dan transparan. Dengan kerangka tersebut, Indonesia dinilai berpeluang memosisikan diri sebagai jembatan antara negara berkembang dan kekuatan besar.
Dari sisi pengalaman, Indonesia disebut telah membangun reputasi diplomatik, termasuk saat memimpin G20 pada 2022 dan menjaga forum tetap berjalan di tengah polarisasi akibat perang Rusia-Ukraina. Namun, pengalaman berbeda terjadi ketika Indonesia memimpin ASEAN pada 2023 dalam menangani krisis Myanmar. Upaya diplomasi berjalan, tetapi implementasi Konsensus Lima Poin tidak berhasil, yang dinilai menunjukkan bahwa diplomasi tanpa instrumen penegakan sering berakhir pada kebuntuan.
Keterlibatan Indonesia dalam BoP kini dinilai berada pada titik krusial. Jika BoP hanya menjadi forum diplomasi tanpa kekuatan penegakan, partisipasi Indonesia berisiko sekadar menjadi simbol politik. Namun, bila Indonesia mampu mendorong reformasi struktural—termasuk transparansi, keadilan prosedural, dan perlindungan kedaulatan negara kecil—BoP disebut berpotensi menjadi ruang diplomasi yang lebih bermakna.
Pada akhirnya, perdebatan ini menempatkan Indonesia pada pilihan yang menantang: bertahan pada diplomasi simbolik, atau berupaya membangun diplomasi yang lebih berdaulat dan berpengaruh dalam lanskap keamanan global yang terus berubah.

