Perdebatan tentang keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace kembali mengemuka di ruang publik, baik di media sosial maupun forum akademik. Sejumlah pihak memandang kebijakan ini secara skeptis dan mempertanyakan relevansinya terhadap posisi Indonesia dalam isu Palestina. Namun, jika dilihat dari perspektif kebijakan luar negeri dan tata kelola hubungan internasional, partisipasi Indonesia dinilai mencerminkan pendekatan diplomasi realistis yang tetap berpijak pada mandat konstitusi dan kepentingan nasional, sekaligus menjadi respons atas dinamika konflik global yang kian kompleks.
Secara normatif, keterlibatan Indonesia disebut memiliki landasan konstitusional. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal 3, yang menyatakan politik luar negeri Indonesia dijalankan untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
Dalam kerangka tersebut, partisipasi Indonesia dalam forum internasional yang bertujuan mengawal stabilisasi dan rekonstruksi wilayah konflik diposisikan sebagai implementasi mandat konstitusi dan kerangka hukum nasional. Board of Peace sendiri digambarkan sebagai mekanisme internasional untuk mengawasi proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Komitmen Indonesia ditegaskan melalui penandatanganan Board of Peace Charter oleh Presiden Indonesia di Davos pada Januari 2026. Langkah itu disebut menandai keterlibatan Indonesia dalam upaya menjaga proses perdamaian internasional serta memastikan rekonstruksi pascaperang berjalan secara terstruktur dan terkoordinasi. Kehadiran Indonesia di forum tersebut juga dipandang sebagai upaya berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan internasional yang terkait stabilitas kawasan, bukan semata menyuarakan solidaritas politik terhadap Palestina.
Dari sisi doktrin, keputusan bergabung dengan Board of Peace dinilai selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Prinsip “bebas” dimaknai sebagai sikap tidak terikat pada kepentingan geopolitik negara tertentu, sementara prinsip “aktif” tercermin melalui keterlibatan langsung dalam mekanisme penyelesaian konflik internasional. Dalam pembahasan mengenai kebijakan ini, sejumlah diplomat senior disebut menilai langkah pemerintah sebagai bentuk diplomasi realistis yang memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mendorong solusi damai bagi Palestina.
Selain aspek diplomatik, terdapat dimensi operasional yang juga disorot. Dalam berbagai pembahasan internasional terkait Board of Peace, Indonesia menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam misi stabilisasi internasional, termasuk kemungkinan pengiriman personel dalam kerangka pasukan penjaga perdamaian multinasional. Secara konseptual, hal ini dipandang sejalan dengan praktik Indonesia yang selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor misi peacekeeping dunia melalui berbagai operasi perdamaian PBB. Dalam konteks Gaza, kontribusi tersebut diarahkan untuk memastikan stabilisasi berjalan dengan pengawasan internasional yang kredibel dan berorientasi pada perlindungan warga sipil.
Pemerintah juga menegaskan bahwa partisipasi Indonesia tidak bersifat tanpa syarat. Keterlibatan Indonesia disebut tetap didasarkan pada prinsip keberpihakan terhadap kepentingan rakyat Palestina serta kepentingan nasional Indonesia. Presiden Indonesia menyatakan keanggotaan Indonesia dapat dievaluasi apabila mekanisme yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi perjuangan Palestina atau tidak sejalan dengan prinsip keadilan internasional. Sikap ini disebut mencerminkan kehati-hatian diplomatik dan adanya mekanisme evaluasi strategis dalam pengambilan kebijakan luar negeri.
Dalam perspektif yang lebih luas, Board of Peace dipandang bukan sekadar forum geopolitik baru, melainkan ruang diplomasi strategis yang memungkinkan negara-negara dengan komitmen perdamaian mempengaruhi proses penyelesaian konflik secara lebih langsung. Bagi Indonesia, partisipasi ini dinilai memperkuat posisi sebagai middle power diplomacy—negara yang tidak mendominasi sistem internasional, tetapi memiliki kapasitas moral dan diplomatik untuk memediasi konflik serta mendorong solusi damai.
Pada akhirnya, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace diposisikan sebagai strategi diplomasi yang rasional dan konstitusional. Kebijakan ini disebut bukan perubahan prinsip politik luar negeri, melainkan penyesuaian instrumen diplomasi terhadap kompleksitas geopolitik global. Dalam kerangka itu, partisipasi Indonesia dinilai mempertegas konsistensi dalam memperjuangkan perdamaian, keadilan, dan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia, termasuk bagi rakyat Palestina.

