Indonesia dan Australia menegaskan pentingnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) sebagai kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI Sugiono, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, serta Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia Richard Marles dalam pernyataan bersama yang diunggah di laman Kementerian Luar Negeri Australia pada Jumat.
Dalam pernyataan tersebut, ketiganya menekankan bahwa UNCLOS merupakan kerangka hukum yang menyeluruh dan terpadu serta menjadi dasar bagi seluruh aktivitas di lautan dan laut.
Para menteri bertemu dalam Ninth Australia-Indonesia Foreign and Defence Ministers’ 2+2 Meeting di Parliament House, Australia, pada Kamis (28/8). Dalam pertemuan itu, Indonesia dan Australia menegaskan kembali komitmen bersama untuk menjaga dan memajukan keamanan di wilayah maritim kawasan, sekaligus melanjutkan kerja sama menghadapi berbagai ancaman maritim regional.
Kedua pihak juga membahas penguatan kerja sama dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan, penyelundupan manusia, senjata, narkotika dan uang, perdagangan manusia, penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing), terorisme, serta isu lingkungan.
Di tengah meningkatnya ketegangan antara China dan Filipina yang saling melontarkan tuduhan terkait tindakan provokatif dan manuver di wilayah Laut China Selatan, para menteri menyatakan keprihatinan serius terhadap perkembangan situasi di kawasan tersebut. Mereka mengakui pentingnya menjaga dan mempromosikan perdamaian, keselamatan, keamanan, dan stabilitas di Laut China Selatan.
Dalam pernyataan bersama itu, para menteri juga menyuarakan keprihatinan atas perilaku yang dinilai meningkatkan risiko kesalahan perhitungan. Mereka turut menyoroti berlanjutnya militerisasi terhadap fitur-fitur yang disengketakan, serta mendorong semua pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan.
Lebih lanjut, Indonesia dan Australia menekankan perlunya penyelesaian sengketa secara damai sesuai hukum internasional, khususnya UNCLOS. Dalam konteks tersebut, mereka mengingat kembali putusan Tribunal Arbitrase Laut China Selatan tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan UNCLOS.
Kedua negara juga menilai penting pelaksanaan Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DoC) 2002 secara penuh dan efektif. Selain itu, mereka menekankan perlunya Kode Etik (Code of Conduct) yang efektif, berkualitas tinggi, dan substantif, serta konsisten dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS.
Sebelumnya, pada 22 Agustus, Menteri Pertahanan Filipina Gilberto Teodoro menuduh China melanggar hukum internasional terkait dugaan manuver militer di dekat kapal angkatan laut Filipina BRP Sierra Madre. Pada hari yang sama, China menuduh Filipina melakukan tindakan “provokatif” di dekat Ren’ai Jiao, sebuah terumbu karang di Kepulauan Spratly, seiring meningkatnya ketegangan kedua negara di wilayah tersebut.

