BERITA TERKINI
Indonesia-AS Sepakati Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Resiprokal Turun dari 32% ke 19%

Indonesia-AS Sepakati Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Resiprokal Turun dari 32% ke 19%

Perubahan arah perdagangan global dalam satu dekade terakhir ditandai meningkatnya proteksionisme dan kebijakan unilateral. Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi tantangan ketika Pemerintah Amerika Serikat pada 2 April 2025 menetapkan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang dinilai berkontribusi pada defisit perdagangan AS. Kebijakan tersebut merujuk pada catatan defisit perdagangan AS terhadap Indonesia sebesar USD 19,3 miliar pada 2024.

Alih-alih menempuh retaliasi tarif, Indonesia memilih jalur diplomasi ekonomi. Pendekatan ini disebut mempertimbangkan stabilitas makroekonomi, keberlanjutan ekspor, serta perlindungan tenaga kerja di sektor industri padat karya. Pemerintah memperkirakan sekitar 4–5 juta pekerja langsung di sektor tersebut bergantung pada akses pasar ekspor yang kompetitif.

Hasil dari proses negosiasi bilateral adalah penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Melalui kesepakatan ini, tarif resiprokal yang semula 32% diturunkan menjadi 19% dan disertai berbagai pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia.

Negosiasi menuju ART berlangsung intensif sejak kebijakan tarif diberlakukan. Pada 15 Juli 2025, kedua negara lebih dulu menyepakati penurunan tarif menjadi 19% melalui Joint Statement on Framework ART, sebelum kemudian diformalkan pada Februari 2026. Perjanjian ini akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing. ART juga memuat ketentuan evaluasi dan amandemen yang dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis kedua pihak.

Dari sisi Indonesia, salah satu poin utama ART adalah pemberian tarif 0% untuk sejumlah produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil. Selain itu, sebanyak 1.819 produk Indonesia memperoleh pengecualian tarif. Penurunan tarif ini dinilai dapat memperkuat daya saing harga produk Indonesia di pasar AS dan berpotensi mendorong peningkatan volume ekspor.

ART juga mencakup komitmen penyesuaian kebijakan domestik, termasuk deregulasi serta penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam konteks tertentu. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong investasi, terutama di sektor teknologi tinggi, farmasi, dan alat kesehatan. Dalam kerangka Strategic Trade Management, Indonesia juga menegaskan upaya memperkuat tata kelola perdagangan berteknologi tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Di sisi lain, sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia membuka akses pasar bagi 99% produk asal AS dengan tarif 0%. Sebelumnya, rata-rata tarif efektif MFN Indonesia disebut berada di kisaran 8,1%. Mayoritas produk yang memperoleh tarif 0% dikategorikan sebagai bahan baku, barang modal, dan komponen industri. Penurunan tarif atas input produksi ini dipandang dapat meningkatkan efisiensi industri domestik, meski risiko lonjakan impor tetap menjadi perhatian. Untuk itu, ART membentuk forum Council on Trade and Investment sebagai mekanisme evaluasi berkala.

Isu pembukaan akses impor pertanian menjadi bagian yang sensitif dalam pembahasan publik. Pemerintah menyatakan komitmen impor beras dari AS hanya sebesar 1.000 ton, yang disebut setara sekitar 0,00003% dari total produksi nasional tahun 2025. Untuk komoditas ayam, impor dalam bentuk Grand Parent Stock (GPS) diarahkan untuk kebutuhan pembibitan nasional yang belum tersedia di dalam negeri. Sementara pada jagung, akses impor difokuskan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.

ART juga memuat aspek non-tarif, termasuk pengaturan transfer data lintas batas. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan tidak mengurangi kedaulatan data nasional. Pada sektor farmasi dan alat kesehatan, Indonesia mengakui hasil evaluasi U.S. FDA sebagai bagian dari proses perizinan, namun tetap berada dalam pengawasan administratif BPOM.

Dalam dimensi komersial, ART memuat kesepakatan pembelian sejumlah produk dari AS, antara lain produk energi senilai USD 15 miliar, pesawat dan komponen penerbangan senilai USD 13,5 miliar, serta produk pertanian senilai USD 4,5 miliar. Komitmen ini diposisikan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan neraca perdagangan bilateral, meski efektivitasnya dinilai bergantung pada implementasi, dinamika harga energi global, serta kapasitas fiskal dan korporasi nasional.

Meski membuka peluang, implementasi ART juga memunculkan sejumlah tantangan. Pembukaan akses 99% produk AS menuntut peningkatan daya saing industri domestik. Selain itu, efisiensi dari impor bahan baku dinilai perlu diimbangi agar tidak memicu ketergantungan berlebihan. Pada saat yang sama, harmonisasi standar dan pengakuan izin asing menuntut penguatan kapasitas lembaga pengawas agar kepentingan nasional tetap terlindungi.

Secara keseluruhan, ART menandai hasil diplomasi ekonomi Indonesia dalam merespons tekanan proteksionisme. Penurunan tarif resiprokal dan pemberian fasilitas tarif bagi produk unggulan Indonesia membuka peluang penguatan ekspor dan investasi. Namun, manfaatnya dinilai tidak otomatis dan bergantung pada penguatan industri domestik, pengawasan regulasi, serta pelaksanaan kesepakatan secara hati-hati di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.