Ketidakpastian masih membayangi perekonomian global. Laporan International Monetary Fund (IMF) edisi April 2026 menyoroti sejumlah tekanan yang dinilai perlu diantisipasi, mulai dari perlambatan pertumbuhan hingga meningkatnya risiko stabilitas keuangan dan tekanan pada kebijakan fiskal.
Dalam laporan World Economic Outlook: Global Economy in the Shadow of War, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global melambat. Perlambatan tersebut dipengaruhi antara lain oleh kenaikan harga komoditas, ekspektasi inflasi yang tinggi, serta pengetatan kondisi keuangan.
IMF juga menekankan peningkatan risiko di sektor keuangan melalui Global Financial Stability Report: Global Financial Markets Confront the War in the Middle East and Amplification Risks. Laporan ini menggambarkan bahwa era suku bunga tinggi diperkirakan masih berlanjut dan bahkan berpotensi meningkat, sehingga menambah tantangan bagi pembiayaan.
Sementara itu, Fiscal Monitor: Fiscal Policy under Pressure: High Debt, Rising Risks mencatat kenaikan utang publik global. Keuangan publik disebut berada di bawah tekanan akibat meningkatnya pengeluaran dan naiknya beban bunga.
Di tengah situasi global yang belum stabil, pemanfaatan sumber pendanaan internal kerap menjadi alternatif yang dilirik perusahaan, bahkan diprioritaskan. Pertimbangannya, biaya pendanaan eksternal dinilai cenderung semakin mahal, langka, dan tidak stabil.
Salah satu opsi yang digunakan perusahaan multinasional adalah skema intragroup financing, yakni pendanaan yang bersumber dari entitas afiliasi dalam satu grup, terutama entitas yang memiliki kelebihan likuiditas atau berperan sebagai pusat investasi maupun treasury center. Namun, karakteristik setiap jenis transaksi keuangan perlu dipahami karena dapat berbeda dari satu skema ke skema lainnya.
Beberapa bentuk intragroup financing yang umum antara lain pinjaman internal (intercompany loan), penjaminan pinjaman (credit guarantee), dan cash pooling. Selain itu, terdapat pula skema lain seperti lease financing, captive insurance, dan hedging.
Karena termasuk transaksi intragrup, perusahaan perlu memperhatikan aspek penentuan harga transfer (transfer pricing). Dalam konteks ini, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) menjadi penting agar perusahaan dapat membuktikan tidak adanya manipulasi transfer pricing.
IMF, melalui sorotan pada tekanan fiskal global, juga mengindikasikan adanya kebutuhan penerimaan negara untuk mendanai pengeluaran. Dalam praktik perpajakan, transaksi intragrup disebut sebagai salah satu indikasi risiko transfer pricing yang dapat digunakan dalam pemeriksaan pajak.
Dengan kondisi tersebut, pemahaman yang tepat mengenai aspek transfer pricing atas transaksi keuangan intragrup dinilai diperlukan. Tanpa pemahaman yang memadai, meningkatnya transaksi keuangan intragrup berpotensi menimbulkan risiko koreksi, sanksi, hingga sengketa.
Sejalan dengan isu tersebut, DDTC Academy menjadwalkan exclusive seminar terkait transaksi keuangan intragrup pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Seminar ini menghadirkan Senior Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama serta Senior Specialist of DDTC Consulting Andini Soraya, yang berpengalaman di bidang transfer pricing, khususnya transaksi keuangan intragrup.
Dalam agenda yang disampaikan, peserta akan mendapatkan pembahasan mulai dari gambaran umum transaksi keuangan intragrup, penerapan PKKU, hingga analisis transaksi pinjaman dan skema lain seperti cash pooling, financial guarantee, captive insurance, dan hedging. Materi juga mencakup identifikasi karakterisasi pinjaman, analisis kelayakan kredit, pencarian data pembanding, serta dampak transisi JIBOR ke IndONIA dalam penentuan suku bunga yang wajar.
DDTC Academy juga menyebut perubahan suku bunga acuan dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) menjadi Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) sebagai perkembangan yang perlu dicermati. Informasi pendaftaran disampaikan melalui situs web DDTC Academy, dengan kontak WhatsApp Hotline 0812-8393-5151 dan email DDTC Academy untuk bantuan pendaftaran.