BERITA TERKINI
Gubernur Sulteng Beri Klarifikasi soal Pencabutan Sanksi Tambang PT RUJ

Gubernur Sulteng Beri Klarifikasi soal Pencabutan Sanksi Tambang PT RUJ

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memberikan klarifikasi terkait polemik pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) yang ramai diperbincangkan publik. Ia membantah tudingan telah berbohong kepada warga, dan menegaskan bahwa saat ditanya, dirinya belum menerima maupun membaca surat resmi pencabutan sanksi tersebut.

“Bukan saya berbohong, memang suratnya belum saya terima, lihat, dan baca,” ujar Anwar Hafid dalam keterangan resmi.

Anwar menjelaskan, pertemuan dengan warga terjadi secara spontan di masjid usai salat subuh pada Rabu (21/1/2026). Ketika itu, ia mengaku belum melihat atau membaca surat tembusan pencabutan sanksi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Anwar, surat tersebut kemungkinan telah dibawa ke kantor untuk dicatat oleh staf sebelum masuk ke ruang kerjanya. Karena itu, saat warga menanyakan informasi pencabutan sanksi, ia menyatakan belum mengetahui adanya surat tersebut.

“Kemungkinan surat itu sudah dibawa ke kantor untuk dicatat di bagian staf, lalu masuk ke ruangan kerja saya. Jadi ketika mereka bertanya, saya memang belum tahu,” katanya.

Anwar menambahkan, setelah menjawab pertanyaan warga, ia menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait untuk memastikan informasi yang benar. “Saya bilang nanti saya tanyakan dulu ke dinas, karena saya belum tahu ada surat pencabutan itu. Hanya itu, setelah itu mereka langsung pergi,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pencabutan sanksi administratif dilakukan setelah PT RUJ dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menyebut perusahaan telah menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“PT Rezky Utama Jaya sudah memenuhi semua persyaratan yang menjadi dasar pemberian sanksi, termasuk kewajiban kepada masyarakat lingkar tambang. Karena itu, sanksi administratif kami cabut,” jelas Sultanisah, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya perusahaan dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, pencabutan sanksi dilakukan sesuai prosedur.

Di sisi lain, Gubernur Anwar Hafid menyatakan akan menelusuri alur administrasi pencabutan sanksi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Saya ingin semua jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Komunikasi dengan masyarakat harus dijaga agar kepercayaan publik tetap terpelihara,” tegasnya.