BERITA TERKINI
Geopolitik Perdamaian 2026: Ketegangan Timur Tengah, Risiko Energi Global, dan Ujian Ketahanan Ekonomi Indonesia

Geopolitik Perdamaian 2026: Ketegangan Timur Tengah, Risiko Energi Global, dan Ujian Ketahanan Ekonomi Indonesia

Tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode penuh gejolak yang menguji ketahanan negara-negara di tengah perubahan tatanan global. Dalam konteks itu, konsep klasik Si vis pacem, para bellum—jika menginginkan perdamaian, bersiaplah untuk perang—dipahami bukan semata sebagai kesiapan militer, melainkan juga sebagai kesiapan ekonomi, ketangguhan institusi, dan kecakapan diplomasi.

Gagasan tersebut dirangkaikan dengan pandangan dari risalah De Re Militari (390 M) karya Publius Flavius Vegetius Renatus, yang menekankan pemulihan kedaulatan melalui reformasi sistematis, ketelitian, dan pengelolaan sumber daya. Dalam pembacaan modern, kesiapan menghadapi konflik mencakup kemampuan mengelola logistik energi, menjaga stabilitas moneter, serta merespons turbulensi geopolitik secara terukur.

Di tengah eskalasi ketegangan di Timur Tengah pasca-serangan terhadap Iran, konflik dinilai telah berubah menjadi guncangan sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas global. Merujuk pada tesis John Mearsheimer (2026), konfrontasi tersebut disebut sebagai pertaruhan eksistensial bagi Iran dan diperkirakan sulit berakhir dalam waktu singkat.

Dampak volatilitas sempat tercermin pada pergerakan nilai tukar rupiah yang tertekan hingga Rp 16.940 per dolar AS. Namun, secara psikologis disebutkan bahwa resiliensi investor terhadap Indonesia tetap solid. Dalam situasi itu, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen, yang diposisikan sebagai langkah untuk memitigasi risiko aliran modal keluar ke aset aman sekaligus menjaga momentum pertumbuhan domestik.

Ketidakpastian global juga diperkuat oleh lonjakan harga minyak Brent yang menembus USD108 per barel, yang dipandang sebagai ancaman inflasi bagi negara-negara pengimpor minyak. Mearsheimer turut mengingatkan risiko yang lebih besar, yakni potensi pelumpuhan fasilitas energi di negara-negara Teluk oleh Iran. Kerusakan infrastruktur energi dan desalinasi di kawasan tersebut dinilai dapat memicu kelangkaan fisik yang berdampak cepat pada perekonomian dunia.

Di tengah tekanan itu, Indonesia disebut menunjukkan ketahanan domestik. PMI Manufaktur tercatat stabil pada 53,8 dan pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2025 mencapai 5,39 persen. Cadangan devisa sebesar USD151,9 miliar juga disebut menjadi bantalan untuk meredam turbulensi pasar.

Salah satu risiko yang mengemuka adalah potensi penutupan Selat Hormuz akibat kebuntuan diplomasi, yang dapat memutus rantai pasok energi Asia Pasifik secara mendadak. Untuk merespons ancaman tersebut, kebijakan fiskal dan moneter dinilai perlu disinkronkan secara presisi. APBN diposisikan sebagai shock absorber melalui instrumen subsidi energi untuk menjaga stabilitas di tingkat masyarakat.

Dari sisi moneter, Bank Indonesia disebut menginjeksikan likuiditas melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp427,5 triliun. Kebijakan itu diarahkan untuk menjaga penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM. Penurunan suku bunga kredit ke kisaran 8,80 persen juga dipandang sebagai upaya menjaga daya saing usaha di tengah biaya modal global yang tinggi akibat kebijakan higher-for-longer bank sentral negara maju.

Di ranah keamanan, eliminasi tokoh-tokoh kunci di kawasan disebut berpotensi mempercepat risiko proliferasi nuklir dan memunculkan efek domino dari Turki hingga Arab Saudi. Erosi kepercayaan terhadap tatanan lama dinilai mendorong negara-negara mencari koalisi strategis baru, dan dalam konteks ini posisi Indonesia disebut menjadi penting.

Sebagai middle power yang independen dan memiliki surplus perdagangan konsisten selama 69 bulan, Indonesia dinilai memiliki kredibilitas untuk mendorong penyelesaian konflik melalui negosiasi. Dalam pandangan tersebut, perang pada akhirnya harus diakhiri melalui pemahaman kepentingan masing-masing pihak dan pencarian titik temu kemanfaatan bersama, bukan melalui retorika saling menyudutkan.

Dari sisi ketahanan ekonomi, stabilitas harga dan kelancaran likuiditas dipandang sebagai prasyarat kedaulatan ekonomi. Lonjakan transaksi QRIS hingga 131,47 persen disebut menjadi indikator kesiapan masyarakat dalam ekosistem digital. Namun, transformasi jangka panjang dinilai perlu diperluas, termasuk pada sektor energi sebagai langkah mitigasi.

Dengan asumsi konflik berkepanjangan sebagaimana premis Mearsheimer (2026), Indonesia disebut perlu mempercepat pemutusan ketergantungan impor migas melalui akselerasi biofuel dan optimalisasi infrastruktur domestik. Sinergi stimulus fiskal dan kebijakan moneter yang pro-pertumbuhan dipandang dapat memperkuat peluang Indonesia bertahan dari tekanan global dan meningkatkan kemandirian ekonomi.

Di sisi diplomasi, perspektif Jeffrey Sachs disebut menawarkan solusi regional untuk menghentikan agresi yang melibatkan poros Amerika Serikat–Israel terhadap Iran. Sachs juga mengaitkan dinamika itu dengan pemahaman atas “Trump Corollary” tentang bagaimana isolasionisme dapat bertransformasi menjadi imperialisme konvensional yang agresif.

Sachs menilai langkah mendasar yang perlu dilakukan Presiden Trump adalah menghentikan dorongan konfrontasi terbuka. Ia mengingatkan pernyataan bahwa “Netanyahu’s greatest dream in life is the war between the United States and Iran.” Dalam kerangka itu, kegagalan strategi “dekapitasi rezim” di Iran disebut justru dapat mendorong eskalasi ambisi nuklir sebagai ultimate deterrent. Karena itu, penanganan krisis dinilai perlu kembali ke jalur JCPOA dan diplomasi nuklir yang otentik.

Sachs juga menautkan akar ketidakstabilan kawasan dengan persoalan Palestina serta penggunaan veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB yang dinilai kerap menghambat resolusi damai. Ia menyebut perdamaian dengan Iran hanya mungkin jika kawasan tidak lagi disandera oleh konflik permanen di Palestina, termasuk melalui pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB.

Dalam rekomendasinya, pendekatan yang dinilai paling konsisten adalah multilateralisme berbasis hukum internasional: mendorong gencatan senjata menyeluruh, membuka kembali kanal JCPOA, dan menghentikan provokasi militer sepihak. Seluruh inisiatif itu dipandang perlu ditempatkan dalam kerangka PBB untuk mencegah eskalasi destruktif dan menjaga stabilitas ekonomi global.

Pada akhirnya, rangkaian kalkulasi geopolitik dan instrumen ekonomi tersebut diarahkan pada satu prinsip: Indonesia dinilai tidak boleh ragu mengambil posisi yang tegas dalam memperjuangkan perdamaian dan kemanusiaan. Mandat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ditegaskan sebagai pijakan, dengan keyakinan bahwa perdamaian tidak lahir dari kekuatan senjata, melainkan dari dialog yang setara dan otentik.